Hamil 6 Bulan, Pasangan Ini Layani Threesome untuk Biaya Lahiran

Sekali main dipatok Rp1 juta

Surabaya, IDN Times - AA (30) bercinta dengan seorang wanita berusia 19 tahun setelah istrinya minggat entah kemana. Dari hubungan tersebut, ia mempersunting gadis itu meski belum didaftarkan dalam catatan negara. Sang istri pun kini tengah hamil 6 bulan. Merasa pekerjaan sehari-harinya sebagai kuli bangunan tak bisa mencukupi biaya persalinan, AA memutuskan menjual istrinya dalam layanan seks threesome.

1. Seharga Rp1 juta per ronde

Hamil 6 Bulan, Pasangan Ini Layani Threesome untuk Biaya LahiranIDN Times/Fitria Madia

AA mengatakan bahwa istrinya dipatok dengan harga Rp1 juta untuk sekali ronde. Layanan yang disediakan adalah threesome seks, bukan persetubuhan biasa. AA mengatakan dirinya tidak rela istrinya berhubungan badan dengan pria lain tanpa dirinya.

"Iya cuma threesome. Harus sama saya," aku AA saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (16/8).

2. Untuk biaya persalinan

Hamil 6 Bulan, Pasangan Ini Layani Threesome untuk Biaya LahiranIDN Times/Fitria Madia

Awalnya ketika ditanya alasannya menyediakan jasa threesome, AA nyeletuk bahwa itu didasarkan keinginan mereka berdua. Threesome merupakan salah satu gaya bercinta yang ingin mereka wujudkan. Namun ketika ditanya kedua kalinya, ia menjawab butuh uang untuk biaya persalinan.

"Butuh biaya. Hamilnya sudah 6 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Menerka Isi Kepala Para Pelaku Threesome Sex

3. Sudah 2 kali melayani pelanggan

Hamil 6 Bulan, Pasangan Ini Layani Threesome untuk Biaya LahiranIDN Times/Fitria Madia

Hingga saat ini, AA dan istri sirinya baru melakukan layanan tersebut sebanyak 2 kali. Dua-duanya dilakukan dengan pelanggan yang sama alias repeat order. Uang Rp2 juta yang didapatkannya dari menjual istrinya itu disimpan dalam sebuah rekening.

"Nanti diambil kalau sudah waktunya," lanjutnya.

4. Terancam dijerat pasal berlapis

Hamil 6 Bulan, Pasangan Ini Layani Threesome untuk Biaya LahiranIDN Times/Fitria Madia

Namun atas fantasi seks dan cara mencari uangnya yang salah itu, kini AA tengah mendekam di tahanan Mapolda Jatim. Ia terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 296 KHUP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang muncikari dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 12 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Sementara istrinya kami titipkan di RS Bhayangkara Polda Jatim karena kondisinya yang hamil dan masih rentan," tutur Barung.

Baca Juga: Dipasarkan Lewat Medsos, Pria Magetan Jual Kekasihnya untuk Threesome

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya