Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang

Belum diketahui kasus apa yang membuatnya ditangkap

Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya ditangkap oleh polisi pada Sabtu (24/10/2020). Penangkapan Gus Nur di Malang langsung dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihak kuasa hukum mengaku belum tahu sebab penangkapan itu. Namun, beberapa hari sebelumnya ia dikecam karena ucapannya diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).  

Gus Nur dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik.

1. Gus Nur ditangkap Mabes Polri

Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di MalangSugi Nur Raharja alias Gus Nur (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan membenarkan adanya penangkapan Gus Nur. Tokoh penceramah itu ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri sekitar Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya di Kabupaten Malang.

"Iya benar, ada penjemputan oleh Bareskrim Polri," ujar Andry saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

2. Sebut bukan karena kasus menghina NU

Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di MalangIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga saat ini, Andry belum mengetahui kasus apa yang membuat Gus Nur diringkus oleh Bareskrim Polri. Ia membantah bahwa dugaan hinaan terhadap NU yang akhirnya kembali membawa Gus Nur berurusan dengan polisi.

"Kami belum tahu kasusnya. Tapi ini bukan kasus yang kemarin. Karena dari informasi yang kita dapat dari pihak keluarga itu ada surat penangkapannya ya tapi itu bukan kasus yang kemarin," tuturnya.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, Pengacara: Kami dan Klien Siap!

3. Tim kuasa hukum cari tahu kasus yang menyebabkan penangkapan

Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di MalangGus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Untuk saat ini, lanjut Andry, tim kuasa hukum Gus Nur akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjut terhadap penangkapan tersebut. Mereka perlu mempelajari sebab penangkapan Gus Nur oleh Mabes Polri yang tertuang dalam surat penangkapannya.

"Baru siang ini rencana saya bersama tim akan rapat dulu sehingga ini apa yang terjadi. Kita lihat dulu surat-suratnya terkait apa. Informasi dari keluarga dibawa ke Bareskrim Polri," pungkasnya.

Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali. Tahun lalu, ia juga sempat divonis 1,5 tahun karena melakukan pencemaran nama baik terhadap generasi muda NU.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Gus Nur, PWNU Jatim Dukung Laporan ke Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya