Gugatan Pilkada Kalah di MK, Machfud Arifin: Kami Hormati Konstitusi

Eri-Armuji menangkan Pilkada Kota Surabaya

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terkait dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasangan ini pun berlapang dada dan menghormati putusan tersebut.

1. Machfud menerima keputusan MK

Gugatan Pilkada Kalah di MK, Machfud Arifin: Kami Hormati KonstitusiDok. IDN Times/Istimewa

Machfud mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima putusan MK yang menyatakan kekalahan pihaknya. Ia pun memilih untuk legawa dan menghormati kekalahan pihaknya pada Pilkada Kota Surabaya 2020.

"Kami pasangan Calon Machfud Arifin-Mujiaman dengan didampingi Tim Kuasa Hukum telah mendengar pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia hari ini untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya. Pada prinsipnya, ami menghormati proses konstitusional tersebut," ujar Machfud arifin dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

2. Tujuan gugatan buka untuk menang dan kalah

Gugatan Pilkada Kalah di MK, Machfud Arifin: Kami Hormati KonstitusiIDN Times/Muhamad Iqbal

Machfud melanjutkan, sejak awal tujuannya untuk mengajukan gugatan ke MK bukan karena pihaknya berambisi besar untuk kemenangan di Pilkada Kota Surabaya. Pihaknya hanya ingin untuk memperjuangkan tanggung jawab kepada para pendukungnya.

"Kami menegaskan bahwa pengajuan ke MK bukanlah soal menang dan kalah, tetapi jauh lebih prinsip dari hal tersebut, yaitu sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020 lalu sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar
dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya tersebut," tuturnya.

3. Mujiaman ucapkan selamat untuk Eri-Armuji

Gugatan Pilkada Kalah di MK, Machfud Arifin: Kami Hormati KonstitusiCawawali Surabaya Mujiaman. IDN Times/Tarida Alif

Sementara itu, Mujiaman menyampaikan selamat kepada pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang telah memenangkan kontestasi Pilkada Kota Surabaya. Ia pun meminta maaf kepada seluruh warga Kota Surabaya jika berbuat salah selama berjalannya gelaran pesta demokrasi tersebut.

"Selamat untuk Cak Eri dan Cak Dji. Saya doakan beliau selalu sehat dan istiqomah mengemban amanah," ungkap Mujiaman dalam akun Instagram pribadinya @ir.mujiaman.

Baca Juga: Machfud Arifin Nyoblos, Surat Suaranya Dielus-elus

4. Tim advokasi merasa kurang waktu

Gugatan Pilkada Kalah di MK, Machfud Arifin: Kami Hormati KonstitusiIDN Times/Marisa Safitri

Selain itu, Tim Advokasi Hukum pasangan Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi mengatakan bahwa piahknya merasa tidak mendapatkan cukup waktu pada proses pembuktian di tahap Pendahuluan. Hal ini mengakibatkan indikasi adanya kecurangan yang TSM kurang bisa dielaborasi lebih untuk membuktikan kebenaran materi dan substantive justice gugatan mereka.

"Kami berharap ke depan dilakukan sejumlah perbaikan juga agar para penyelenggara Pilkada agar lebih memastikan proses kontestasi politik dilakukan tanpa kecurangan dan pelanggaran agar tidak merugikan hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih dan pasangan calon kepala daerah," tutupnya.

Baca Juga: Gugatan Mahfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP: Kemenangan Warga Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya