Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari Antam

Udah kaya, jadi makin kaya

Surabaya, IDN Times - Kemenangan Budi Said atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang (Antam) tak hanya memberikan haknya terhadap 1.136 kilogram emas setara Rp817,5 miliar. Jika tak ada banding dari PT Antam, ia juga bisa meraup uang sebesar Rp500 miliar. Uang ini adalah bentuk kerugian immateril yang dialami oleh Budi akibat adanya perkara tersebut.

1. Budi mengalami kerugian immateril berupa stres

Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari AntamPetugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari mengatakan bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Budi berhak atas pengganti atas kerugian imaterilnya akibat insiden penipuan emas yang melibatkan PT Antam. Kerugian imateril yang dialami oleh Budi antara lain gangguan psikologis seperti stres.

"Akibatnya, Pak Budi tidak bisa berkonsentrasi terhadap pekerjaannya. Pak Budi ini kan pengusaha ya. Karena ada kasus ini pekerjaan Pak Budi jadi terberngkalai," ujar Ening saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).

2. Pekerjaan Budi juga terbengkalai

Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari AntamIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Budi juga disibukkan untuk mengurusi perkara dengan berbagai persidangan yang ia lalui. Sehingga, pekerjaannya pun lebih terbengkalai lagi dan menyebabkan kerugian potensial. Majelis Hakim pun menyetujui hal tersebut.

"Stres, terbengkalainya pekerjaan, tenaganya tercurahkan untuk mengurus perkara ini. Jadi banyak kerugian imaterielnya," terang Ening.

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya

3. Budi akan dapat penggantian kerugian imateril sebesar Rp500 miliar

Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari AntamIlustrasi (ANTARA FOTO)

Atas adanya kerugian imateril tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa I yaitu PT Antam dan terdakwa V yaitu Eksi Anggraeni harus memberikan ganti rugi sebesar Rp500 miliar. Jika ganti rugi ini terlambat dibayarkan, maka akan ada denda sebesar Rp100 juta tiap harinya.

"Ganti rugi ini deadlinenya saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi ada amar putusan nomor 9 bahwa bisa dibayarkan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lain seperti banding dan lain-lain," ungkapnya.

4. Budi jadi korban penipuan emas 1.136 kilogram

Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari AntamIDN Times / Auriga Agustina

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Budi menjadi korban penipuan secara bersama-sama oleh karyawan PT Antam di Kota Surabaya. Ia seharusnya mendapatkan 7,1 ton emas yang ia beli dalam harga diskon. Namun, ia hanya mendapatkan 5.935 kilogram. Setelah melayangkan gugatan, PN Surabaya memenangkan Budi Said. PT Antam pun diharuskan membayar ganti rugi Budi sejumlah 1.136 kilogram emas atau kini seharga Rp817,456 miliar.

"Sebagaimana putusan amar nomor 3 PT Antam tergugat I bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum dan akibatnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Otomatis di amar berikutnya secara jelas menghukum tergugat I," sebut Ening. Pihak Antam yang dikonfirmasi melalui Corporate Medianya, Arief Armanto sendiri memilih tak berkomentar. 

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya