Eri Keluarkan SE, Kunker dari Luar Kota Harus Negatif COVID-19

Cegah penularan COVID-19 dari kota lain ke Surabaya

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus yang mengatur kunjungan kerja dari luar kota ke Kota Surabaya wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 dari luar ke Kota Surabaya.

Baca Juga: 2.600 Pengendara di Suramadu Dites Swab, 84 Orang Positif

1. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya

Eri Keluarkan SE, Kunker dari Luar Kota Harus Negatif COVID-19

Surat edaran bernomor 443/5741/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya. Dalam suratnya, Eri mengingatkan bahwa saat ini Kota Surabaya masih bertarung dengan COVID-19. Selain itu, ia juga memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.

"Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal," sebut Eri dalam surat tersebut.

2. Wajibkan pihak yang berkunjung dari luar kota untuk negatif COVID-19

Eri Keluarkan SE, Kunker dari Luar Kota Harus Negatif COVID-19Ilustrasi swab test. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Imbauan pertama, ia meminta agar jajarannya memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," tuturnya.

3. Tegaskan untuk tetap menegakkan protokol kesehatan

Eri Keluarkan SE, Kunker dari Luar Kota Harus Negatif COVID-19Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Selanjutnya, Eri juga mengimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja. Diantaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

"Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan," tegasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Pralansia Surabaya, Bisa untuk di Bawah 60 Tahun lho!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya