Dua RHU Surabaya Diduga Langgar Prokes

Kalau masih melanggar pasti akan ditutup

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya sudah memperbolehkan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk buka dengan sejumlah persyaratan. Sayangnya, meski sudah diberi kesempatan untuk beroperasi, dua RHU diduga melanggar terutama mengenai jam operasional. Pemkot Surabaya pun menjamin akan menindak tegas para RHU yang melanggar ini.

1. Dua RHU dipanggil Satpol PP karena diduga melanggar prokes

Dua RHU Surabaya Diduga Langgar ProkesSatpol PP Surabaya melakukan pemantauan dan pengawasan terutama mengenai prokes, jam operasional, dan kapasitas pengunjung. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, dua RHU yang diduga melanggar pakta integritas itu sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka diduga melanggar Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.

“Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Dalam 2 Minggu, 3 Kali Anak Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

2. Jika masih melanggar akan ditutup

Dua RHU Surabaya Diduga Langgar ProkesSatpol PP Surabaya melakukan pemantauan dan pengawasan terutama mengenai prokes, jam operasional, dan kapasitas pengunjung. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Eddy menekankan, pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh para RHU sebelum diperbolehkan buka benar-benar harus dipatuhi. Hal ini berutujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Surabaya. Apabila masih melanggar, Eddy menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk menutup dan mencabut izin RHU.

"Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tuturnya.

3. Lonjakan kasus COVID-19 akan berdampak langsung kepada RHU

Dua RHU Surabaya Diduga Langgar ProkesKepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Eddy pun meminta agar para pengelola RHU benar-benar menaati protokol kesehatan. Pasalnya, jika kasus COVID-19 sampai membludak lantaran kelalaian protokol kesehatan, para pengusaha RHU pun akan merasakan dampaknya.

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain,” ungkapnya.

4. Satpol PP patroli memastikan kepatuhan RHU

Dua RHU Surabaya Diduga Langgar ProkesSatpol PP Surabaya melakukan pemantauan dan pengawasan terutama mengenai prokes, jam operasional, dan kapasitas pengunjung. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Untuk memastikan para RHU menaati pakta integritas dengan baik, Eddy memerintahkan pasukannya untuk berpatroli secara berkala. Satpol PP Surabaya melakukan pemantauan dan pengawasan terutama mengenai prokes, jam operasional, dan kapasitas pengunjung.

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Pekerja RHU dan Wisata yang Dirumahkan Diharap Bisa Terserap Lagi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya