Dua Jambret Masih Buron Usai Tewaskan Korbannya di Jalan Kupang

Lima orang lain sudah ditangkap

Surabaya, IDN Times - Polisi masih memburu dua orang buron terkait peristiwa penjambretan yang terjadi di Jalan Kupang Jaya, Minggu (10/10/2021). Pasalnya, penjambretan yang dilakukan oleh 7 orang ini merenggut nyawa seorang korbannya.

1. Lima tersangka penjambret yang tewaskan korbannya tertangkap

Dua Jambret Masih Buron Usai Tewaskan Korbannya di Jalan KupangKonferensi pers anev 3 C Polrestabes Surabaya, Senin (18/10/2021) Dok. Humas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menuturkan, dari 7 orang komplotan penjambret itu, pihaknya telah menangkap 5 orang. Tiga di antaranya baru ditangkap di lokasi yang berbeda saat tengah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

"Tiga tersangka yang sudah kami amankan yaitu BA (21), DG (21), dan NT (17), semuanya berasal dari Surabaya. Satu orang yaitu NT masih di bawah umur," ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Selama September 2021, 41 Kasus Kriminal Terungkap di Surabaya

2. Dua orang masih buron

Dua Jambret Masih Buron Usai Tewaskan Korbannya di Jalan KupangIlustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, lanjut Yusep, pihaknya masih mengejar dua orang buron yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya yaitu CT dan AM. Yusep meminta agar mereka segera menyerahkan diri atas kejahatan hingga merenggut korban jiwa yang telah mereka lakukan.

"Kami minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," tegas Yusep.

3. Korban jambret tewas

Dua Jambret Masih Buron Usai Tewaskan Korbannya di Jalan KupangIlustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya, kejadian nahas ini menimpa sebuah keluarga yaitu ayah, ibu, dan seorang anak di Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal ada Minggu (10/10/2021). Ketujuh bandit jalanan itu mengepung keluarga tersebut dan merampas tas milik korban. Sayangnya, sang ayah terjatuh hingga tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mewarning bagi para pelaku agar segera menyerahkan diri. Karena apabila melawan, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas," ungkap Mirzal.

4. Terancam hukuman 9 tahun penjara

Dua Jambret Masih Buron Usai Tewaskan Korbannya di Jalan KupangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman mereka kemungkinan diperberat lantaran korbannya meregang nyawa.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Yusep.

Baca Juga: Korban Jambret di Bojonegoro Tewas dengan Luka Tusukan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya