Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan Rehabilitasi

Ganjanya untuk obat katanya

Surabaya, IDN Times - Bassist group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu ditahan polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Namun Henry berencana mengajukan rehabilitas. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Henry Rudhy Wedhasmara. Rudhy menjelaskan bahwa kliennya meminta proses rehabilitasi daripada menjalani hukuman penjara selama 4 tahun seperti yang diancam pada Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya selaku penasihat hukum akan menghargai segala proses yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi sebagai penasehat hukum, kita juga akan mengajukan bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6).

 

1. Dianggap pantas karena Henry hanya pemakai

Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan RehabilitasiDok.IDN Times/Istimewa

 

Rudhy mengatakan, salah satu alasan utama pengajuan rehabilitasi tersebut lantaran Henry ditangkap sebagai pemilik atau pembeli narkoba, bukan pengedar. Sehingga menurutnya Henry layak untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Dalam kasus ini, Mas Henry statusnya adalah seorang pembeli atau pengguna. Karena kasus ini pengembangan dari bandarnya yang lebih dulu tertangkap. Tapi kita tetap hargai proses di kepolisian," lanjutnya.

2. Henry mengonsumsi ganja untuk pengobatan

Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan RehabilitasiIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain itu, Henry mengonsumsi ganja sebagai obat atas penyakit bronkitis yang dideritanya. Sehingga Rudhy berpendapat bahwa Henry tak sepatutnya dipenjara melainkan direhabilitasi.

"Namun dalam kajian hukum belum ada ganja bisa untuk keperluan medis. Literatur penelitian belum mengatakan itu kalau di Indonesia. Kalau di luar ada," ungkapnya.

3. Keputusan menunggu hasil penyidikan

Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan RehabilitasiDok.IDN Times/Istimewa

 

Di konfirmasi di waktu yang terpisah, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardiansyah mengatakan bahwa berkas pengajuan rehabilitasi Henry telah diberikan. Namun keputusan atas permintaan tersebut masih menunggu hasil penyidikan.

"Pengacara mengajukan asssessment tapi kita masih menunggu dari hasil pemeriksaan. Kita kebut pemeriksaan. Entah nanti assessment atau gimana yang jelas penyidikan tetap berlanjut. Kita pemberkasan sampai ke pengadilan," tutur Memo.

Baca Juga: Ditangkap karena Hisap Ganja, Basist Boomerang: Buat Obat Bronkitis

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya