Diperkosa, Anak Difabel di Surabaya Hamil 8 Minggu

Korban masih berusia 12 tahun

Surabaya, IDN Times - Korban pemerkosaan yang merupakan seorang anak dengan kebutuhan khusus, ST (12) rupanya tengah hamil 8 minggu akibat kelakuan bejat pemerkosanya, AS (41). Hal ini terungkap saat sang ibu mencurigai anaknya yang tak kunjung menstruasi.

1. Ibu korban awalnya curiga karena sang anak tidak datang bulan

Diperkosa, Anak Difabel di Surabaya Hamil 8 MingguIDN Times/Sukma Shakti

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari menerangkan bahwa kehamilan ST awalnya dicurigai oleh sang ibu, SM (43). Ibu korban menyadari bahwa anaknya melewatkan siklus menstruasinya. Awalnya, sang ibu tak mengetahui bahwa anak dengan difabel tunawicara itu merupakan korban pemerkosaan.

"Ibunya cuma berpikir, kok anakku gak datang bulan, ya?," ujar Wulan, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak Difabel

2. Tetangga memergoki korban tengah diperkosa

Diperkosa, Anak Difabel di Surabaya Hamil 8 MingguIDN Times/Sukma Shakti

Hingga akhirnya, di suatu sore, SM mencari ST yang tak kunjung pulang. Ia melihat tetangganya menegur ST dan mengatakan "jangan diulangi lagi," kepada ST. Ketika ditanya, ternyata ST baru saja melakukan persetubuhan dengan AS.

"Anaknya habis benerin baju. Terus ibunya tanya, kenapa anakku? Lalu tetangganya cerita," tutur Wulan.

3. Kehamilan ST diketahui sudah di usia 8 minggu

Diperkosa, Anak Difabel di Surabaya Hamil 8 Mingguilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari situlah, kelakuan bejat AS terbongkar. Ternyata, tukang becak itu sudah memperkosa ST sejak beberapa bulan lalu. Kecurigaan SM pun membuncah. Ia kemudian mengajak anaknya menjalani pemeriksaan kehamilan.

"Ternyata benar, baru ketahuan kalau sudah hamil 8 minggu," imbuh Wulan.

4. AS sudah ditangkap dan ditahan

Diperkosa, Anak Difabel di Surabaya Hamil 8 MingguIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, SM pun merawat anaknya serta calon cucunya. Sementara AS tengah mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran sudah mmebujuk ST, anak-anak di bawah umur, untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkas Wulan.

Baca Juga: Eri Minta 10 Persen Karyawan Kantor di Surabaya Dites Swab

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya