Didatangi Polisi, Ketua RW Pembuat Surat "Pribumi" Minta Maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Para pembuat surat keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya akhirnya mengklarifikasi dan meminta maaf. Surat yang mereka tulis menggegerkan dunia maya lantaran memuat kata pribumi dan non pribumi.
1. Polisi datangi pengurus RW 3 Kelurahan Bangkingan
Kapolsek Lakarsantri AKP Palma Fitria Fahlevi mengatakan bahwa pihaknya mendatangi para pengurus RT dan RW tersebut pada Selasa (21/1). Para pengurus pun sudah menjelaskan arti kata-kata pribumi dan non pribumi yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf. Memang salah pilih kata. Sebenarnya yang dimaksud itu warga tetap atau pendatang," jelas Palma ketika dihubungi IDN Times.
2. Tidak ada penahanan
Dari pemeriksaan di tempat, Palma mengatakan tidak ada penahanan terhadap para pengurus RW dan RT tersebut. Polisi hanya mengklarifikasi dan memberikan edukasi atas penggunaan kata pribumi dan non pribumi yang memang telah dilarang berdasarkan Instruksi Presiden nomor 26 tahun 1998.
"Kami berikan pengertian bahwa di NKRI ini tidak ada istilah pribumi dan non pribumi," imbuh Palma.
3. Pengurus membuat video permintaan maaf
Sementara Ketua RW 3 Kelurahan Bangkingan, Paran juga membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Ia kemudian membatalkan surat keputusan tersebut dan akan direvisi menggunakan kata-kata yang lebih pantas.
"Dengan ini mengklarifikasi serta meminta maaf sehubungan dengan beredarnya surat keputusan RW III Kelurahan Bangkingan yang mencantumkan kata-kata rasis pribumi dan non pribumi. Sekali lagi kami mewakili pengurus RW III memohon maaf sebesar-besarnya," jelas Paran dalam video tersebut.
Baca Juga: Viral Surat RW untuk Pribumi dan Non Pribumi, Ini Kata Pemkot Surabaya