Dibuka Hari Ini! Bawaslu Cari 48.000 Pengawas TPS

Catat syarat dan ketentuannya

Surabaya, IDN Times - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur telah dibuka sejak Sabtu (3/10/2020) hingga Kamis (15/10/2020). Dalam perekrutan kali ini, Bawaslu Jatim mencari pengawas yang tidak hanya profesional namun juga bisa dipercaya untuk menjaga protokol kesehatan agar bisa turut bersama mencegah terjadinya klaster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

1. Pendaftaran PTPS dibuka untuk 48.000 orang

Dibuka Hari Ini! Bawaslu Cari 48.000 Pengawas TPSIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Bawaslu Jatim yang sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Moh Amin menyampaikan, untuk 19 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada kali ini, pihaknya membutuhkan 48.000 PTPS. Ia percaya, jumlah ribuan orang tersebut akan terisi oleh orang-orang yang profesional.

"Kami mengundang seluruh masyarakat Jawa Timur pada 19 daerah yang pilkada untuk menjadi pengawas TPS. Pengawas TPS berada di barisan depan untuk menentukan kualitas dan integritas pilkada 2020," ujarnya, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga: Buka Suara, Ini Alasan Pelapor Mengadukan Risma ke Bawaslu

2. Fungsi PTPS sangat penting

Dibuka Hari Ini! Bawaslu Cari 48.000 Pengawas TPSIlustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Amin menjelaskan bahwa PTS adalah garda terdepan pada Pilkada 2020 ini. Pasalnya kualitas Pilkada ditentukan dari kualitas TPS. Tentu saja PTS menjadi penentu untuk memastikan kualitas demokrasi di masing-masing TPS masih terjaga sehingga menghasilkan pemimpin yang baik sesuai dengan pilihan masyarakat.

"Penentu sah atau tidaknya hasil pemilihan ada di tangan Pengawas TPS. Keberadaannya sangat menentukan dan menjadi pengawal demokrasi yang berada di garda depan,” ungkapnya.

3. Ada beberapa persyaratan

Dibuka Hari Ini! Bawaslu Cari 48.000 Pengawas TPSIlustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/ Arif Rahmat)

Untuk menjamin profesionalitas PTPS, Bawaslu Jatim telah menetapkan beberapa persyaratan. Antara lain yaitu berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak terlibat dalam partai politik, jabatan pemerintahan, atau perusahaan milik daerah setidaknya selama 5 tahun terakhir. Selain itu calon PTPS juga bebas dari pidana selama 5 tahun dan tidak mengonsumsi narkoba.

"Untuk menerima PTPS dengan pertimbangan awalnya dapat bekerja dengan penuh integritas. Bukan karena pertimbangan organisasi, golongan, ikatan keluarga. Untuk itu sekali lagi pertimbangan pertama Pengawas TPS mampu dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Pendaftaran PTPS ini dapat diakses secara daring melalui jatim.bawaslu.go.id.

Baca Juga: Wali Kota Risma Lagi-lagi Dilaporkan ke Bawaslu, Kini oleh KIPP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya