Di-PHK Kantor, Pria Ini Malah Perdagangkan Anak-anak di Facebook

Gak boleh dicontoh!

Surabaya, IDN Times - Pemutusan hubungan kerja (PHK) marak terjadi selama pandemik COVID-19 saat berbagai sektor perekonomian melemah. Namun, menjadi korban PHK bukan berarti bebas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Salah satunya dilakukan oleh Nizar Safiq. Setelah ia di-PHK, ia malah menjajakan anak-anak untuk menjadi pekerja seks komersial.

1. Nizar jajakan layanan seks dengan seorang anak di Facebook

Di-PHK Kantor, Pria Ini Malah Perdagangkan Anak-anak di FacebookFacebook.com

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, kelakuan Nizar kali pertama mereka temukan saat berpatroli secara siber. Nizar merupakan admin dari grup Facebook berjudul "Pasar Baru Lendir Online Surabaya". Setelah ditelusuri, ternyata grup tersebut menawarkan jasa prostitusi dengan seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

"Yang mana, tersangka komentar di halaman grup tersebut bahwa jika ada yang tertarik (layanan seks) langsung chat WA dengan tersangka," ujar Fauzy saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (16/2/2021).

2. Korban diiming-imingi imbalan Rp350 ribu

Di-PHK Kantor, Pria Ini Malah Perdagangkan Anak-anak di FacebookIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Rupanya, dalam grup tersebut Nizar menjajakan gadis cilik bernama AAI (14). Nizar berkenalan dengan AAI melalui temannya. Setelah berkenalan itu, Nizar langsung meminta AAI bekerja kepadanya untuk menjadi pekerja seks yang kemudian mendapatkan bagian sebesar Rp350 ribu per layanan.

"Tersangka berkomunikasi dengan korban dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp350, kemudian tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup Facebook," tutur Fauzy.

Baca Juga: Suami Buka Prostitusi Threesome karena Kewalahan Layani Nafsu Istri

3. Berdalih putus asa akibat pandemik

Di-PHK Kantor, Pria Ini Malah Perdagangkan Anak-anak di FacebookIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Nizar beralasan, ia melakukan bisnis esek-esek tersebut karena sudah di-PHK akibat pandemik COVID-19. Ia pun berdalih terpaksa menjual AAI lantaran tak tahu harus bekerja apalagi untuk mendapatkan uang.

"Tersangka telah di-PHK dari pekerjaannya karena tempat kerjanya terpengaruh pandemi covid. Selanjutnya untuk mencari tambahan penghasilan tersangka," ungkap Fauzy.

4. Korban diselamatkan sebelum melayani pelanggan

Di-PHK Kantor, Pria Ini Malah Perdagangkan Anak-anak di FacebookIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Beruntung, grup tersebut dapat diidentifikasi dengan cepat. AAI pun tak sampai melayani pelanggan yang sudah membayarkan uang sebesar Rp650 ribu kepada Nizar. Mereka ditangkap saat akan bertemu dengan salah satu pelanggannya di sebuah apartemen kawasan Surabaya Selatan.

"Tersangka kami kenakan Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 jo 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Fauzy.

Baca Juga: Terlibat Cekcok, Anak di Trenggalek Bunuh Ayahnya Sendiri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya