Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Capai Rp133 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penegakan protokol kesehatan di Jawa Timur saat ini tidak lagi main-main. Operasi yustisi untuk menjaring para pelanggar terus dilakukan agar masyarakat yang bandel bisa kapok.
Apalagi saat ini pelanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda. Kini sudah terkumpul denda hingga Rp133,141 juta dari para pelanggar protokol kesehatan.
1. Terkumpul Rp133 juta dari pelanggar protokol kesehatan
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI sudah membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan yang bersama-sama melakukan operasi yustisi. Sejak 14 sampai 17 September 2020, operasi ini telah dilakukan di 1.329 titik dengan 16.917 teguran, baik lisan maupun tertulis.
Sementara sanksi sosial berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5390 kali dan denda administratif sebanyak 2382 kali dengan nilai mencapai Rp133.141.000. Serta, penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat dan penyitaan KTP sebanyak 825 buah.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
2. Berharap denda bisa tingkatkan kedisiplinan
Jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk usaha mikro sebesar Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah sebesar Rp10 juta, dan usaha besar sebesar Rp50 juta. Khofifah berharap dengan adanya denda ini maka masyarakat bsia lebih patuh dengan protokol kesehatan.
“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran Rp5-10 ribu, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," tuturnya.
3. Tingkat kepatuhan masyarakat diklaim meningkat
Khofifah mengklaim, dengan ditegakkanya peraturan di tengah pandemi COVID-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat diminta agar menggunakan masker ke mana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran COVID-19.
"Jadi, masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemik," sebutnya.