Cegah Klaster, Satgas COVID-19 Lakukan Penilaian Terhadap 135 Kantor

Ada kantor yang mendenda karyawannya jika tak bermasker

Surabaya, IDN Times - Salah satu cara memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya adalah melakukan penilaian potensi risiko penularan COVID-19 di perkantoran. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya klaster perkantoran yang memang banyak terjadi di Kota Surabaya.

1. Sudah melakukan penilaian terhadap 135 kantor

Cegah Klaster, Satgas COVID-19 Lakukan Penilaian Terhadap 135 KantorPenilaian risiko penularan COVID-19 di perkantoran oleh Satgas COVID-19 Surabaya, Rabu (27/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penilaian atau assessment terhadap 135 kantor di Kota Surabaya. Dua di antaranya yaitu kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang dinilai pada Rabu (27/1/2021).

"Hari ini kami melakukan asesmen di dua tempat, dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya ini.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Menjamur di Surabaya, Tim Swab Hunter Gerilya

2. Berbagai aspek dinilai

Cegah Klaster, Satgas COVID-19 Lakukan Penilaian Terhadap 135 KantorPenilaian risiko penularan COVID-19 di perkantoran oleh Satgas COVID-19 Surabaya, Rabu (27/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Febri menerangkan, assessment ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, dan penataan tempat duduk. Tak lupa juga salah satu peraturan selama PPKM yaitu jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor hanya 25 persen dari total seluruh pegawai.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada Satgas Perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” tuturnya.

3. Beri masukan jika ada yang kurang

Cegah Klaster, Satgas COVID-19 Lakukan Penilaian Terhadap 135 KantorPenilaian risiko penularan COVID-19 di perkantoran oleh Satgas COVID-19 Surabaya, Rabu (27/1/2021). Dok Humas Pemkot Surabaya

Ia juga memastikan bahwa pihaknya memberikan masukan jika ditemukan hal yang kurang sesuai. Salah satunya yaitu memberikan tempelan keterangan di tiap ruangan untuk mengumumkan kapasitas maksimal orang dalam ruangan sesuai hasil penilaian tim Satgas COVID-19 Surabaya.

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” imbuhnya.

Sementara itu, Febri juga mengapresiasi Satgas COVID-19 mandiri di dua perkantoran yang ia datangi hari ini. Pasalnya, di kantor tersebut terdapat peraturan bahwa ketika ada karyawannya yang diketahui tidak memakai masker, maka akan didenda sebesar Rp250 ribu per orang.

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” pungkasnya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Jakarta Picu Munculnya Klaster Keluarga di Bodebek

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya