Cegah COVID-19, Pegawai Pemkot Wajib Ganti Baju Saat Masuk Kantor

Nanti ganti baju lagi saat akan pulang kantor

Surabaya, IDN Times - Temuan kasus positif COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terus terjadi. Untuk itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran baru agar bisa meminimalisir penularan COVID-19 di instansi selingkung Pemkot Surabaya. Salah satu upayanya yaitu meminta pegawai mengganti baju ketika memasuki dan meninggalkan Pemkot Surabaya.

1. Risma keluarkan surat edaran baru untuk pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya

Cegah COVID-19, Pegawai Pemkot Wajib Ganti Baju Saat Masuk KantorIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/7505/436.8.3/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut terdapat enam poin peraturan yang wajib ditaati dalam lingkungan Pemkot Surabaya. Poin-poin tersebut kurang lebih sama seperti protokol kesehatan yang harus ditaati namun dalam versi lebih ketat.

"Ini berkaitan dengan temuan kasus positif COVID-19 di Pemkot Surabaya. Tim Satgas melakukan analisa dan sepertinya butuh beberapa peraturan baru yang tertuang dalam surat edaran tersebut," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (26/8/2020).

2. Tiap orang wajib ganti baju saat memasuki kantor di Pemkot Surabaya

Cegah COVID-19, Pegawai Pemkot Wajib Ganti Baju Saat Masuk KantorUpacara 17 Agustus di Lapangan Balai Kota Surabaya. Istimewa

Salah satu poin yang menarik adalah tiap orang yang berkantor di lingkungan Pemkot Surabaya wajib mengganti baju sesampainga di kantor. Hal ini untuk menghindari tersebarnya virus corona yang menempel di baju selama orang tersebut melakukan perjalanan dari rumah ke kantor.

"Kita kan tidak tahu potensi penularan virus darimana saja. Karena menurut para ahli epidemologi, virus ini bisa menyebar melalui udara. Ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga," tuturnya.

Tak hanya itu, jika akan pulang ke rumah, mereka juga wajib mengganti pakaian agar virus-virus yang didapat di kantor tidak terbawa hingga ke rumah. Sesampainya di rumah, diharapkan agar segera mandi atau membersihkan diri.

Baca Juga: Surabaya Zona Oranye, Risma Sebut Pasar Sudah Tertib Protokol

3. Jadwal pekerja juga diatur agar bisa WFH

Cegah COVID-19, Pegawai Pemkot Wajib Ganti Baju Saat Masuk KantorUpacara 17 Agustus di Lapangan Balai Kota Surabaya. Istimewa

Selain itu surat edaran tersebut juga menegaskan agar kepada OPD mengatur jadwal kerja dengan baik supaya tidak terlalu banyak karyawan yang dilibatkan. Setiap OPD harus mengatur jadwal bekerja dari rumah bagi para karyawan dengan baik.

"Staf yang dari luar kota kami prioritaskan untuk WFH, sedangkan staf yang domisili di Surabaya bershift. Ada yang masuk ada yang gak," imbuhnya.

Febri mengatakan bahwa beberapa OPD sudah menerapkan perintah Risma melalui surat edaran ini. Ia mengatakan, Risma akan memantau kepatuhan mereka melalui masing-masing kepala OPD.

Baca Juga: "Bu Risma" Trending, Warganet Apresiasi Upaya Risma Cegah Corona

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya