Calon Independen Pilwali Surabaya Tak Boleh Dapat Dukungan Ganda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mewanti-wanti agar para bakal calon wali kota (bacawali) Surabaya dari jalur perseorangan memastikan bahwa dukungan yang diberikan masyarakat bersifat tunggal. Mereka tidak boleh menerima dukungan ganda. Jika tidak, mereka harus mencari dukungan lain sebanyak dua kali lipat.
1. Tidak boleh ada pendukung ganda
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Kholid Asyadulloh menerangkan, dukungan tunggal artinya satu orang tidak boleh mendukung lebih dari satu pasangan bacawali dan bacawawali.
"138.565 dukungan yang berupa e-KTP dan form B1-KWK atau surat pernyataan dukungan itu harus ditujukan kepada pasangan tersebut saja, tidak boleh ada yang dobel ke pasangan lain," tegas Kholid saat ditemui di kantornya, Rabu (11/12).
2. Pendukung harus memilih salah satu
Apabila diketahui adanya data pendukung ganda, maka pada saat verifikasi faktual akan dilakukan pemeriksaan secara langsung kepada sang pendukung. Ia harus menentukan satu pasangan yang benar-benar ia jagokan.
"Lalu yang tidak dipilih itu berarti kehilangan satu dukungan," imbuhnya.
Baca Juga: Tahap Awal Pilwali Surabaya, Bacawali Independen Serahkan Mandat
3. Harus mencari kekurangan hingga dua kali lipat
Jika dukungan ganda tersebut kemudian menyebabkan pasangan bacawali dan bacawawali tak bisa mencapai syarat dukungan mininum sebanyak 138.565 dukungan, maka mereka harus mencari dukungan lagi dengan jumlah dua kali lipat dari kekurangan.
"Jadi misal kurang 1.000 orang, harus cari 2.000. Kalau kurangnya 10.000 ya harus cari 20.000," terang Kholid.
4. KPU akan memverifikasi satu per satu
Tak hanya dukungan ganda saja yang harus diperhatikan. KPU melalui badan ad hoc tingkat kecamatan dan kelurahan akan memeriksa satu per satu nama yang tercantum dalam dukungan. Jika sang pemilik nama tak merasa mendukung pasangan tersebut, maka namanya harus dihapus.
"Seluruh pasangan harus memperhatikan ini. Jangan sampai ada yang ganda atau nama yang digunakan tanpa persetujuan yang bersangkutan," pungkas Kholid.
Baca Juga: Deretan Tokoh yang Berniat Maju Pilwali Surabaya dari Jalur Independen