Buruh Jatim Kembali Demo, Massa Aksi Dibatasi 100 Saja

Untuk cegah penularan COVID-19

Surabaya, IDN Times - Di pengujung tahun 2020, buruh di Jawa Timur kembali menggelar aksi demonstrasi. Tuntutan mereka tetap sama yaitu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law serta kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jatim tahun 2021.

1. Buruh kembali gelar aksi di Grahadi

Buruh Jatim Kembali Demo, Massa Aksi Dibatasi 100 SajaIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Nuruddin Hidayat menjelaskan, aksi ini akan digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (29/10/12). Aksi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan massa aksi terbatas yaitu hanya 100 orang saja.

"Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Timur meningkat. Massa aksi tersebut perwakilan dari daerah ring 1 di Jawa Timur," ujar Nuruddin, Selasa (29/10/12).

2. Aksi serentak mengawal gugatan ke MK

Buruh Jatim Kembali Demo, Massa Aksi Dibatasi 100 SajaIDN Times/Muhamad Iqbal

Nuruddin menerangkan, demonstrasi ini adalah aksi serentak di beberapa daerah di Indonesia seperti Bandung, Semarang, Lampung, Batam, dan Gorontalo. Aksi ini digelar dalam rangka mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang massa aksi, dengan menerapkan physical distancing secara ketat," tuturnya.

Baca Juga: Peta Kekerasan Polisi Selama Demo Tolak Omnibus Law versi Amnesty

3. Telah ada gugatan formil dan materil

Buruh Jatim Kembali Demo, Massa Aksi Dibatasi 100 SajaAksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Nuruddin mengatakan bahwa KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Masih Keberatan di Pasal-pasal Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya