Bukan Permanen, Kebiri Kimia Hanya Bertahan Dua Tahun

Setelah itu kondisi tubuh terpidana diupayakan kembali pulih

Mojokerto, IDN Times - Eksekusi kebiri kimia yang akan dialami oleh Aris (20), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, rupanya tidak permanen. Efek kebiri kimia yang akan dijalani Aris hanya akan berlangsung selama dua tahun.

1. Kebiri hanya bertahan 2 tahun

Bukan Permanen, Kebiri Kimia Hanya Bertahan Dua TahunIDN Times/Sukma Shakti

 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono. Sesuai dengan Pasal 81 ayat (7) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Aris akan dikebiri dengan durasi dua tahun.

"Bukan permanen. Jadi kan kebiri kimia ada dosisnya. Dari putusan majelis hakim ini dikebiri 2 tahun," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Senin (2/9).

2. Dikebiri saat masa tahanan akan berakhir

Bukan Permanen, Kebiri Kimia Hanya Bertahan Dua TahunIDN Times/Sukma Shakti

 

Tak hanya itu, Rudy menerangkan bahwa eksekusi kebiri kimia ini juga dilakukan bukan saat awal masa tahanan Aris. Melainkan menjelang masa tahanannya habis. Hal ini berbeda dengan pernyataan awal Rudy yang menyatakan bahwa eksekusi Aris akan dilakukan secepatnya dilakukan ketika sudah mendapatkan eksekutor.

"Jadi saat dia sudah memasuki masa tahanan tahun ke 10 baru nanti akan dieksekusi kebiri kimia. Lalu keluar dan menjalani tahanan yang 8 tahun lainnya," lanjutnya.

Selain mendapat hukuman kebiri kimia, Aris juga diputus hukuman 12 tahun penjara. Ia juga sedang menjalani upaya hukum banding untuk putusan hakim 8 tahun penjara atas perkara lainnya.

3. Kondisi fisik diupayakan kembali seperti semula

Bukan Permanen, Kebiri Kimia Hanya Bertahan Dua TahunIDN Times/Sukma Sakti

 

Usai dikebiri, Rudy memastikan pihaknya akan melakukan pengontrolan terhadap Aris agar tubuhnya dapat kembali lagi menjadi normal seperti sebelum dikebiri. Pasalnya kebiri kimia hingga saat ini diduga akan memberikan efek samping pada kondisi tubuh.

"Penuntut umum wajib mengembalikan kondisi kesehatan terpidana sampai semula. Cuma dua tahun kok bukan seumur hidup," tegasnya.

Baca Juga: PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati 

4. Rumah sakit akan didapatkan usai petunjuk teknis turun

Bukan Permanen, Kebiri Kimia Hanya Bertahan Dua Tahunpixabay/rawpixel

 

Hingga saat ini, Rudy belum menemukan rumah sakit atau pun dokter yang bersedia untuk menjadi eksekutor kebiri kimia pertama di Indonesia tersebut. Namun ia yakin, setelah petunjuk pelaksaan teknis kebiri kimia diterima, pencarian eksekutor akan lebih mudah.

"Rumah sakit kan gampang, begitu ada petunjuk dari Kejagung saya tinggal tunjuk RSUD Mojokerto. Dia harus siapkan dokternya. Kalau tidak, dia melanggar Undang-undang," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya