Bukan Konflik Persilatan, Polisi Sebut Penusukan Dipicu Arogansi

Korban diduga arogan saat di jalanan

Surabaya, IDN Times - Polisi memastikan bahwa peristiwa penusukan hingga membuat korban meninggal dunia di Jalan Balongsari pada Kamis (19/8/2021) bukan merupakan konflik antar perguruan silat. Kejadian tragis itu disebut bermula akibat kesalahpahaman antar pengendara motor di jalanan.

1. Pelaku emosi melihat korban yang disebut arogan di jalanan

Bukan Konflik Persilatan, Polisi Sebut Penusukan Dipicu ArogansiKonferensi pers kasus penusukan hingga korban tewas, Senin (23/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh enam orang itu bermula dari rasa sakit hati para pelaku. Mereka menganggap korban arogan saat berkendara di jalanan. Lantaran merasa lebih kuat dan lebih banyak, para pelaku pun menyerang dua korban yang tengah berboncengan ini.

"Saat di jalur dekat TL Raya Balongsari mereka melihat ada rombongan lain yang dianggap arogan. Salah satu pelaku melihat rombongan kemudian memepet motornya. Lalu pelaku berinisial BY melakukan penusukan di leher korban," ujar Yusep saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Pria Berkaos Silat Tewas Bersimbah Darah, Leher Ditusuk dari Belakang

2. Polisi tegaskan tak terkait dendam antar perguruan silat

Bukan Konflik Persilatan, Polisi Sebut Penusukan Dipicu ArogansiKonferensi pers kasus penusukan hingga korban tewas, Senin (23/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Yusep pun menyangkal dugaan motif dendam antar perguruan silat menjadi alasan penyerangan itu. Isu ini muncul lantaran korban tewas saat mengenakan kaus hitam berlogo perguruan silat. Menurut Yusep, penyerangan tersebut hanya didasari kesalahpahaman antar pengendara.

"Tidak ada kaitan dengan perguruan silat," ungkap Yusep.

3. Tak ada pelaku yang tergabung dalam perguruan silat

Bukan Konflik Persilatan, Polisi Sebut Penusukan Dipicu ArogansiKonferensi pers kasus penusukan hingga korban tewas, Senin (23/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, kelima pelaku yang sudah tertangkap itu tak ada yang tergabung dalam sebuah perguruan silat lain. Lima tersangka berinisial BY, JK, SP, HM dan NR bukan merupakan anggota perguruan silat. Sementara satu pelaku lain yang masih berada dalam pengejaran pun diduga juga tak mengikuti aliran silat tertentu. Mereka pun tak satu pun mengenal korban.

"Tidak ada yang tergabung pada persilatan," tuturnya.

4. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Bukan Konflik Persilatan, Polisi Sebut Penusukan Dipicu ArogansiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski tak memiliki motif tertentu, perbuatan enam orang tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat. Mereka membuat seseorang terluka hingga kehilangan nyawa. Mereka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun. Saya kira ini sudah cukup bukti. Dan akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Lima Pelaku Penusukan Pria Berkaos Perguruan Silat Ditangkap Polisi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya