Bikin Onar, 8 Anggota Perguruan Silat di Sidoarjo Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Polresta Sidoarjo menangkap 8 orang anggota perguruan silat yang berbuat onar di Kabupaten Sidoarjo. Mereka menyerang beberapa warga Sidoarjo dalam satu malam. Perbuatan mereka ini diduga sengaja untuk mengganggu keamanan dan kenyamanan Kabupaten Sidoarjo.
1. Polres Sidoarjo banyak terima laporan pengeroyokan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban dan juga warga terkait adanya pengeroyokan oleh sekelompok pria. Setelah ditelusuri, rupanya mereka berasal dari salah satu perguruan silat. Mereka pun melancarkan aksinya mengeroyok di beberapa tempat dalam satu malam yaitu pada Sabtu (30/1/2021).
"Kami begitu dapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan beberapa keterangan dari saksi di TKP. Kejadiannya bermula dari Kecamatan Candi. Di situ membuat onar, membuat rusuh, ada korbannya," ujar Sumardji, Rabu (3/2/2021).
2. Keroyok warga di lokasi berbeda
Di lokasi pertama, mereka menyerang seorang pengendara motor. Tak hanya mengeroyok, mereka juga mengancam akan menyabet korban dengan kapak yang sudah disiapkan. Setelah puas mengeroyok korban pertama, mereka menuju wilayah Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
"Di situ juga ada warga yang ngopi-ngopi di Warkop itu didatangi dan dikeroyok ramai-ramai. Setelah dari situ, para pelaku ini melanjutkan perjalanan ke arah Kota," tuturnya.
Baca Juga: Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di Medsos
3. Diduga sengaja berbuat onar
Sumardji mengatakan, awalnya mereka berdalih melakukan pengeroyokan tersebut didasari sakit hati. Sebelumnya, mereka mengaku diserang oleh orang tak dikenal. Lantaran ingin membalaskan dendam tersebut, mereka pun mengeroyok korban.
"Atau itu hanya bagian dari alibinya dia karena ini sudah direncanakan. Sebelum melakukan aksi minum arak dulu lantas menyiapkan alat kapak. Ini kan sudah dipersiapkan. Sehingga, semua kejahatan ini sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Sumardji.
4. Terancam hukuman 6 tahun penjara
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya yaitu kapak yang mereka gunakan untuk mengancam dan menyerang korban. Barang bukti ini pun menjadi penguat jeratan hukum mereka yaitu Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan.
"Mereka terancam dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara," tutup Sumardji.
Baca Juga: Perempuan Asal Sidoarjo Dilempar Paving oleh Orang Tak Dikenal