Berbekal Rp50 Ribu, Sopir Odong-odong Cabuli Tetangga

Ia mencekoki korban dengan film porno

Surabaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus NR alias Kancil, seorang penyedia jasa mobil odong-odong di Surabaya. NR dicokok polisi lantaran perbuatan cabulnya terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Peristiwa bejat itu terjadi di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

1. Pelaku adalah sopir odong-odong

Berbekal Rp50 Ribu, Sopir Odong-odong Cabuli TetanggaIDN Times/Fitria Madia

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa NR merupakan tetangga korban, RM (11). Keduanya sudah biasa berinteraksi sehari-hari layaknya tetangga biasa. Apalagi profesi NR sebagai sopir odong-odong membuatnya biasa bercengkrama dengan anak-anak.

"Namun ternyata keleluasaannya dalam berinteraksi dengan anak-anak malah disalahgunakan untuk melakukan pelecehan seksual," ujar Ruth ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (3/8).

2. Pelaku kecanduan nonton film porno

Berbekal Rp50 Ribu, Sopir Odong-odong Cabuli TetanggaIDN Times/Sukma Shakti

Usut punya usut, rupanya NR kecanduan nonton film porno. Ruth menceritakan kasus pencabulan terhadap RM juga dilakukan usai pelaku menonton film porno. Saat itu NR menyuguhkan tontonan dewasa tersebut kepada RM.

"Tersangka duduk-duduk di depan kos sambil menonton film porno di HP tersangka. Kemudian korban lewat lalu tersangka memperlihatkan Film porno tersebut kepada korban," tutur Ruth.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Siswa SMK di Lamongan Dituntut 14 Tahun Penjara

3. Korban diiming-imingi uang

Berbekal Rp50 Ribu, Sopir Odong-odong Cabuli TetanggaPixabay

Melihat sang tetangga menonton film porno bersamanya, nafsu birahi NR pun membuncah. Ia lalu mengajak RM agar mau meniru adegan film tersebut. Ia juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu.

"Kemudian korban dibawa ke tempat sepi di samping GOR. Lalu korban diangkat di atas kap mobil dan tersangka mulai melucuti pakaian korban hingga berbuat cabul," lanjutnya.
Atas perbuatannya NR dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan denda 5 miliar.

Baca Juga: Jadi Lokasi Pencabulan, Begini Kondisi Taman Nginden Intan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya