Beralasan Susah Cari Uang, Muncikari Patok Tarif Hingga Rp25 Juta

Ada-ada aja alasannya

Surabaya, IDN Times - Lisa Semampow (48) berdalih kesulitan mencari uang di masa saat ini. Ia pun menjual jasa layanan seks melalui prostitusi online. Dalam bisnis haram ini, ia mematok harga mulai Rp1,5 hingga Rp25 juta per orang.

1. Lisa kendalikan jaringan prostitusi online

Beralasan Susah Cari Uang, Muncikari Patok Tarif Hingga Rp25 JutaKonferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Hal ini disampaikan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heru Purwanto. Pihaknya mengungkap bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh Lisa bersama 2 orang temannya, Kusmanto (39) warga Semarang, dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya. Komplotan mereka adalah salah satu jaringan prostitusi yang besar di Surabaya, bahkan tingkat nasional.

"Lisa kami tangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Saat itu ia mengirimkan dua korban untuk melayani seseorang yang sudah menunggu," ujar Iwan melalui siaran pers Polrestabes Surabaya, Selasa (14/4).

2. Miliki 600 perempuan dalam jaringannya

Beralasan Susah Cari Uang, Muncikari Patok Tarif Hingga Rp25 JutaKonferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Lisa bisa dibilang muncikari kelas kakap. Ia mengendalikan hingga 600 orang perempuan yang berasal dari Surabaya, Semarang, Jakarta, hingga Medan. Ratusan orang itu dibagi berdasarkan kelasnya masing-masing.

"Kelasnya ini dibagi berdasarkan kondisi fisik dari perempuan tersebut. Harganya bervariasi masing-masing kelas," tutur Iwan.

Baca Juga: Diduga Aborsi Ilegal, Tiga Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya

3. Bertarif maksimal Rp25 juta

Beralasan Susah Cari Uang, Muncikari Patok Tarif Hingga Rp25 JutaKonferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Iwan menyebutkan, tarif paling murah yang ditawarkan oleh Lisa adalah Rp1,5 juta. Setelah itu ada kelas-kelas lain dengan harga beragam mulai Rp2 juta, Rp4 juta, Rp10 juta, bahkan Rp25 juta. Lisa pun mengantongi keuntungan sekitar 20 persen dari tiap transaksi.

"Dipasarkannya ini melalui media sosial Facebook. Ada grup WhatsApp-nya juga, tapi khusus. Jadi di FB ini nanti dipasang foto-foto anak buahnya," imbuh Iwan.

4. Dipidana maksimal 15 tahun

Beralasan Susah Cari Uang, Muncikari Patok Tarif Hingga Rp25 JutaKonferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Lisa berdalih terjun ke bisnis kotor tersebut lantaran susah mencari pendapatan. Ia juga menjadikan statusnya sebagai janda sebagai alasan. Namun bagaimana pun, perbuatannya tetaplah tindakan kriminal yang harus dipidana.

"Tiga tersangka ini kita jerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Pidana Penjara Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidanan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," pungkas polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.

Baca Juga: Komplotan Prostitusi Online Dibongkar, Korban Mencapai 600 Orang

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya