Bebas Berkat Asimilasi, Malah Bobol Rumah Lagi

Gak kapok-kapok!

Surabaya, IDN Times - Dua bandit jalanan spesialis pembobol rumah toko (ruko) lintas provinsi berhasil diringkus di Kota Surabaya. Keduanya merupakan residivis dari kasus yang berbeda. Kali ini, timah panas di kaki mereka menghentikan aksinya untuk mencuri di ruko-ruko yang sepi.

1. Dua bandit spesialis bobol ruko lintas provinsi diringkus di Surabaya

Bebas Berkat Asimilasi, Malah Bobol Rumah LagiIDN Times/Arief Rahmat

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kedua bandit berinisial PT (31) dan SA (26) ini merupakan langganan pembobol ruko lintas provinsi. Aksi terakhir mereka dilakukan pada Hari Rabu dan Kamis, 29 dan 30 September 2021 pukul 16.00 dan 05.30 WIB di Jalan Sawangan Wetan, Kabupaten Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir, Surabaya.

"Berbekal CCTV dari ruko kami kemudian melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku," ujarnya, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga: Pasien COVID-19 di RSLI Surabaya Habis Tak Tersisa

2. Dua bandit bekerjasama membobol ruko

Bebas Berkat Asimilasi, Malah Bobol Rumah LagiIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka berdua bekerja sama untuk membobol ruko-ruko. PT dan SA awalnya berkeliling untuk mencari ruko yang tengah tutup dan sepi dari penjagaan. PT lalu bertugas untuk merusak gembok ruko dan menyusup ke dalam. Ia kemudian menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam ruko tersebut.

"Sementara SA mengawasi di luar ruko. Setelah PT selesai, SA menjemput lalu melarikan diri," tuturnya.

3. Keduanya residivis kasus yang berbeda

Bebas Berkat Asimilasi, Malah Bobol Rumah LagiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diselidiki, ternyata kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang berbeda. PT adalah residivis kasus serupa yaitu pembobolan ruko yang baru saja bebas di tahun 2021 berkat asimilasi. Sementara SA adalah residivis kasus curanmor yang dipenjara pada tahun 2014.

Tak hanya seorang residivis, kedua orang ini juga melawan polisi saat akan ditangkap. Alhasil, keduanya dihadiahi timah panas untuk melumpuhkannya. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami beri tindakan tegas tembak di kaki, karena pelaku berusaha kabur," ungkapnya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Kehebohan Videotron NCT 127 di Surabaya, Fans: Ini Bentuk Dukungan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya