Bawaslu Surabaya Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPB

Karena syarat formil tidak lengkap dan kurang bukti

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memutuskan untuk tidak meneruskan laporan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Daerah (BNPB) oleh tim pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machud Arifin-Mujiaman. Pasalnya, laporan itu disebut tidak memenuhi persyaratan formil.

1. Laporan dugaan penyalahgunaan BNPB tidak diteruskan

Bawaslu Surabaya Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPBDugaan penyalahgunaan bantuan BNPB oleh pasangan calon MAJU. Dokumentasi Istimewa

Laporan dugaan penyalahgunaan bantuan BNPB tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Surabaya sejak Kamis (19/22/2020) lalu. Setelah melalui tahapan kajian awal, ternyata laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.

"Putusan atas laporan tersebut sudah terbit. Laporannya tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar saat dihubungi IDN Times, Senin (30/11/2020).

2. Syarat formil tidak dilengkapi

Bawaslu Surabaya Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPBDugaan penyalahgunaan bantuan BNPB oleh pasangan calon MAJU. Dokumentasi Istimewa

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Suabaya, Yaqub Baliyya Al Arif menambahkan, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil lantaran tidak mencantumkan terlapor. Terlapor harus jelas merujuk kepada nama tertentu yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Laporan itu kan ada syarat formil dan materil, ya. Nah ini syarat formilnya tidak dilengkapi. Kalau melapor harus ada ke siapa-siapanya," tutur Yaqub.

Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPB ke Polrestabes

3. Kurang bukti

Bawaslu Surabaya Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPBIlustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Agil juga mengatakan bahwa laporan tersebut masih kurang bukti. Meski sudah melampirkan dua foto yang beredar luas di media sosial, namun bukti tersebut dirasa Bawaslu Surabaya belum cukup untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Karena memang kurang bukti, lalu kita menerbitkan status informasi awal untuk melakukan penelusuran," ungkapnya.

4. Dijadikan informasi awal untuk penelusuran

Bawaslu Surabaya Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPBFoto dugaan penyalahgunaan bantuan BNPB sebagai sarana kampanye Paslon MAJU yang beredar di Whatsapp. Dok istimewa

Namun, Yaqub menjelaskan tidak serta merta temuan tersebut dilupakan. Meski tak memenuhi syarat dan kurangnya bukti, laporan itu kemudian dijadikan sebagai untuk informasi awal. Bawaslu kemudian melanjutkan penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami lanjutkan lagi penelusuran terkait kasus dugaan penyalahgunaan ini," tutupnya.

Baca Juga: Lagi, Muncul Foto Dugaan Penyalahgunaan Bantuan BNPB oleh MAJU

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya