ASN Aceh Selundupkan Sabu 1 Kilogram di Selangkangan

Surabaya, IDN Times - Berbagai upaya ditempuh oleh para pengedar untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Surabaya. Salah satunya cukup unik yaitu dengan diselundupkan di selangkangan seperti yang dilakukan oleh Murliadi (40) dan Junandas (33) asal Aceh ini. Meski sempat lolos dari pemeriksaan di bandara, komplotan pengedar narkoba lintas provinsi ini akhirnya bisa diringkus oleh Polrestabes Surabaya.
1. Kurir sabu lintas provinsi diringkus di hotel
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa kedua orang ini ditangkap berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Setelah lolos dari bandara, mereka menuju sebuah hotel di wilayah Sidoarjo. Di kamar hotel ini, Daniel menangkap mereka dan mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Kedua tersangka kami ringkus usai turun dari pesawat menuju salah satu hotel di kawasan Sidoarjo. Dalam kamar penginapan itu, keduanya digerebek," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/12/2021).
2. Selundupkan sabu-sabu di selangkangan
Polisi mendapati sabu-sabu tersebut dalam kondisi terbungkus dengan berat masing-masing 100 gram. Kemasan lebih kecil ini memudahkan mereka untuk membawa dan menyelundupkan sabu-sabu selama menempuh perjalanan udara. Masing-masing orang membawa 5 kemasan sabu yang ditaruh di selangkangan.
"Masing-masing pelaku membawa lima bungkus. Sekali kirim diberi upah Rp20 juta," lanjut Daniel.
Baca Juga: Pengangguran Ambil Kresek Depan Apartemen, Ternyata Isi Sabu
3. Salah satu kurir ternyata ASN
Ketika proses pemeriksaan, terungkap bahwa Murliadi sebenarnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sayangnya, ia menyia-nyiakan karirnya untuk mendapatkan uang tambahan melalui jalur haram ini. Murliadi pun terancam kehilangan profesinya sebagai ASN dan dipenjara. Baik Murliadi dan Junandas, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Daniel.
Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi