Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya

Brandgang akan dimanfaatkan jadi saluran

Surabaya, IDN Times - Aset senilai Rp36 miliar akhirnya kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset berupa brandgang di sebelah utara Jalan Embong Wungu menuju saluran tepi Jalan Taman Apsari berhasil direbut kembali berkat bantuan Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.

1. Aset secara simbolis diterima oleh Eri

Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot SurabayaPenerimaan aset brandgang senilai Rp36 miliar oleh Pemkot Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dok istimewa

Penyerahan aset secara simbolis diberikan oleh Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejari Surabaya, Jumat (5/3/2021). Eri pun bersyukur dengan kembalinya aset brandgang bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Alhamdulillah pada hari ini Pak Kajari sudah menyerahkan aset pemkot berupa brandgang yang ada di pusat kota. Dengan bantuan Pak Kajari Surabaya dan jajarannya akhirnya brandgang ini bisa kembali ke Pemkot,” ujar Eri.

2. Akan dimanfaatkan untuk saluran

Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot SurabayaPenerimaan aset brandgang senilai Rp36 miliar oleh Pemkot Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dok istimewa

Aset tersebut luasnya kurang lebih 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp36,1 miliar. Namun, nilai aset tersebut tak hanya dilihat dari harganya, brandgang ini dapat dimanfaatkan sebagai saluran untuk mencegah genangan di kawasan tersebut.

“Fa Insyallah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terus Masifkan Donor Plasma Konvalesen

3. Langsung perintahkan bangun saluran di brandgang

Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot SurabayaPenerimaan aset brandgang senilai Rp36 miliar oleh Pemkot Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dok istimewa

Setelah menerima aset tersebut, Eri memerintahkan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk langsung melakukan perbaikan untuk mengembalikan brandgang itu sesuai fungsinya. Harapannya tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika Pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot Surabaya,” ungkapnya.

4. Aset sudah 23 tahun berpindah tangan

Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot SurabayaPenerimaan aset brandgang senilai Rp36 miliar oleh Pemkot Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dok istimewa

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menjelaskan kronologi peralihan aset tersebut. Pada tahun 1998, Brandgang Embong Wungu tersebut beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran,” jelas Anton.

Ia berkomitmen bahwa Kejari Surabaya akan terus membantu Pemkot Surabaya untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Hingga saat ini masih ada beberapa aset yang ditangani.

“Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya,” pungkasnya.

Baca Juga: Hilang 23 Tahun, Aset Brandgang Pemkot Kota Surabaya Kembali ke Tangan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya