Akhirnya Datang ke Pengadilan, Dimas Kanjeng Batal Munculkan Rawon

Kok gak jadi terus sih?

Surabaya, IDN Times - Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya menghadiri persidangan terkait kasus penipuan sebesar Rp35 miliar yang didakwaan kepadanya, Rabu (26/9). Setelah beberapa kali mangkir dengan alasan sakit, Dimas Kanjeng pun tiba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian bersenjata laras panjang  sekitar pukul 10.00 WIB.

1. Batal munculkan rawon

Akhirnya Datang ke Pengadilan, Dimas Kanjeng Batal Munculkan RawonANTARA FOTO/Umarul Faruq

Namun kali ini lagi-lagi Dimas Kanjeng tidak menunjukkan kebolehannya mengadakan rawon dari balik jubah. Ketika memasuki ruang sidang Garuda 1, awak media menanyakan kabar Dimas Kanjeng yang hanya ia jawab singkat. "Iya, sehat," ujarnya sembari tersenyum dan tetap melangkahkan kaki.

Saat ditanya lagi apakah tetap bisa menggandakan uang dan mengadakan rawon, Dimas Kanjeng hanya tersenyum kepada awak media.

2. JPU tidak mengharapkan kesaksian penggandaan uang

Akhirnya Datang ke Pengadilan, Dimas Kanjeng Batal Munculkan RawonANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jaksa Penuntut Umum korban, Rakhmat Hary Basuki mengatakan bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya atas penerimaan sejumlah uang yang diakui terdakwa hanya sebesar Rp13 miliar. Hary pun masih merasa ada kejanggalan ketika Dimas Kanjeng tidak memperbolehkan korban membuka koper berisi uang yang telah digandakan.

Namun Hary mengaku dirinya tidak berharap Dimas Kanjeng memberikan kesaksian berupa penggandaan uang atau makanan di depan majelis hakim. "Itu bukan dalam hal pembuktian yuridis. Yuridis tidak mengenal hal tersebut. Kalau pun dia bisa menggandakan uang kan sudah kembali uang itu, gak perlu kita sidangkan di sini," terangnya sambil tertawa kecil.

Baca Juga: Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan Rawon

3. Akan segera kembalikan uang korban

Akhirnya Datang ke Pengadilan, Dimas Kanjeng Batal Munculkan RawonIDN Times/Fitria Madia

Setelah sempat mengelak, akhirnya Dimas Kanjeng mengakui telah menerima uang sebesar Rp13 miliar. Jumlah ini berbeda dengan keterangan JPU yaitu sebesar Rp35 miliar. Ketika diminta ketua majelis hakim Anne Rosiana untuk mengembalikan uang tersebut, Dimas Kanjeng mengaku sudah mengangsurnya. "Iya tentu saya kembalikan. Masih proses kok, Bu," ujarnya pelan. Berdasarkan keterangan Hary, Dimas Kanjeng sudah mengembalikan uang sebesar Rp4,5 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya