4 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Polisi di Jatim dalam 2021

Mulai pesta narkoba sampai menghamili tanpa tanggung jawab

Surabaya, IDN Times - Institusi kepolisian sudah seyogyanya menegakkan hukum di negeri ini. Sayangnya, tak sedikit oknum polisi yang melanggar hukum itu sendiri. Dalam satu tahun ini, setidaknya sudah empat kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah Jawa Timur mulai masalah narkoba hingga menghamili perempuan di luar nikah.

1. Tiga anggota Polrestabes Surabaya pesta narkoba di hotel

4 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Polisi di Jatim dalam 2021ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tiga anggota polisi di Kota Surabaya ini terjadi pada Kamis, 29 April 2021. Awalnya, lima orang anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tertangkap bersama 3 warga sipil tengah pesta narkoba di sebuah hotel.

Pada proses penggerebekan yang dilakukan oleh Div Propam Polri bersama Bid Propam Polda Jatim itu, berbagai barang bukti didapatkan dari tangan mereka yaitu 27,4 gram sabu-sabu, delapan butir happy five, dan satu butir ekstasi. 

"Proses penindakan dan penangkapan yang dilakukan oleh di Propam Polda dan Polda Jatim ini wujud komitmen dari pimpinan Polri, Bapak Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Surabaya dalam penanggulangan dan pemberantasan penyalanggunaan narkoba," ujar Kapolrestabes Surabaya kala itu, Kombes Jhonny Eddizon Isir.

Dari kelima orang tersebut, hanya 3 polisi yang berlanjut ke persidangan yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik. Dua polisi lainnya tak memenuhi unsur alat bukti untuk lanjut menjadi terdakwa. Sidang perdana kasus ini telah dilaksanakan pada 15 September 2021.

Baca Juga: Arahan Kapolri, Propam Polda Jatim Juga Bersih-bersih Polisi Bandel

2. Seorang polisi dari Polresta Mojokerto pesta narkoba di vila

4 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Polisi di Jatim dalam 2021Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh seorang polisi dari Polresta Mojokerto, RAN (35). Ia kedapatan tengah pesta narkoba di sebuah vila di Kabupaten Mojokerto bersama tiga orang lainnya yaitu PM (28) dan PAS (26) pemandu lagu asal Surabaya serta seorang laki-laki, YS (35) warga Surabaya. Kasus ini terungkap pada 19 Oktober 2021.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut setelah RAN ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, jumlah barang bukti yang didapatkan dari penangkapan RAN belum diungkapkan ke publik.

Meski proses belum selesai, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa polisi yang menyalahgunakan narkoba akan mendapat sanksi berat.

"Bila perlu dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Gatot.

3. Kapolres Nganjuk dicopot lantaran diduga tak profesional menangani kasus keracunan massal

4 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Polisi di Jatim dalam 2021Freepik

Menjalankan penyelidikan atas peristiwa yang memakan korban di masyarakat merupakan tanggung jawab kepolisian. Selain itu, publik juga berhak mengetahui perkembangan penanganan masalah yang ditangani oleh kepolisian. Sayangnya, hal-hal tersebut tak diindahkan oleh mantan Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tama.

Jimmy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Nganjuk tak lama setelah dilantik, sekitar 2 bulan. Pencopotan oleh Kapolri ini diduga akibat penanganan Jimmy terhadap kasus keracunan massal yang kurang memuaskan.

Semua berawal dari peristiwa keracunan akibat resepsi pernikahan seorang warga bernama Sumanto, 24 Oktober 2021. Sayangnya, puluhan tamu undangan pernikahan itu kemudian sakit diare dan muntah-muntah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Setidaknya ada 51 korban dengan 1 orang meninggal dunia. Ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini pada 27 Oktober 2021 oleh awak media setempat, Polres Nganjuk seakan bungkam dan menutup pintu informasi. Setelah dikritik oleh berbagai media, barulah konferensi pers dilaksanakan keesokan harinya. Meski demikian, Jimmy masih bersikap seakan kurang tegas.

"Perkara ini belum bisa saya tingkatkan menjadi penyidikan, mengingat hasil uji lab sampel makanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk belum keluar. Untuk itu diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi salah langkah dalam menangani perkara ini,” sebut Jimmy saat itu.

4. Polisi dari Polres Trenggalek dilaporkan ke Propam karena disebut menghamili perempuan

4 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Polisi di Jatim dalam 2021IDN Times/Sukma Shakti

Kasus pelanggaran hukum lain diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Trenggalek berinisial ABS (39). ABS  dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim oleh seorang perempuan berinisial AT (36) yang mengaku telah dihamili oleh ABS. Sayangnya, pria yang sudah berisitri ini meminta AT untuk menggugurkan kandungannya.

Laporan AT diserahkan pada Senin (04/10/2021) setelah tidak ada kejelasan tangung jawab dari ABS. Sebelum memutuskan ke Polda, AT sudah melaporkan ABS ke Propam Polres Trenggalek dan sempat melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, ABS bersedia bertangungjawab dan menikahi AT secara siri.

Namun setelah mediasi itu, AT yang sempat dijanjikan menikah oleh ABS tak menerima tanggung jawab apa pun dari ABS. Akhirnya, AT pun melanjutkan laporannya ke Polda Jatim. Hingga kini, AT masih menunggu kelanjutan dari laporannya.

"Tidak ada komunikasi setelah mediasi tersebut, bahkan nomor HP saya sudah diblok pasca mediasi," ujarnya, Sabtu (23/4/2021).

Baca Juga: Kapolda Jatim Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Melanggar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya