24 Mal di Surabaya Sudah Buka, Wajib Sudah Vaksin atau Swab Negatif

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang. Meski demikian, mal dan pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan buka. Di Kota Surabaya, seluruh mal dipastikan buka dengan peraturan-peraturan baru seperti wajib sudah vaksin.
1. Seluruh mal di Surabaya sudah buka
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan bahwa Kota Surabaya termasuk daerah yang diperbolehkan membuka pusat perbelanjaan. Total sebanyak 24 mal di Kota Surabaya sudah mulai buka sejak Selasa (10/8/2021). Jam operasional mal mengikuti peraturan selama PPKM yaitu pukul 10.00-20.00 WIB.
"Sudah buka semua, 24 mal. Mulai hari ini," ujar Sutandi saat dihubungi IDN Times. Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: 180 Ribu Orang di Surabaya Terancam Dirumahkan Jika Mal Tutup
2. Wajib sudah vaksin dan berusia 12-70 tahun
Pembukaan ini pun diikuti dengan persyaratan tambahan seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya yaitu wajib vaksin. Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke dalam mal diharuskan sudah mendapat suntikan vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pengunjung mal juga dibatasi dari usia 12-70 tahun.
"Kami mengikuti sesuai instruksi pusat yaitu wajib vaksin. Dengan ini diharapkan keamanan dan kenyamanan mal lebih terjamin. Selain itu ini adalah upaya mendukung percepatan vaksin," tuturnya.
3. Unduh aplikasi PeduliLindungi untuk buktikan sudah vaksin
Sebagai langkah teknis, Sutandi mengatakan bahwa mal yang berada di bawah Pakuwon Grup seperti Tunjungan Plaza, Royal Plaza, dan Pakuwon Mall sudah menyiapkan QR Code di pintu masuk mal. Pengunjung harus memindai kode ini melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, data vaksinasi yang ada di PeduliLindungi akan terintegrasi dengan kode tersebut dan menunjukkan apakah pengunjung tersebut sudah divaksin atau belum.
"Bukti fisik kartu vaksin tidak berlaku untuk menghindari adanya pemalsuan. Jadi mudah tinggal download aplikasi PeduliLindungi lalu scan kodenya," jelas Sutandi.
4. Jika belum vaksin harus tunjukkan hasil swab tes
Bagi pihak-pihak yang belum bisa divaksin seperti ibu hamil dan penyintas COVID-19, mereka masih diperbolehkan untuk masuk mal dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen 1x24 jam atau tes swab PCR 2x24 jam. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun serta lansia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk tanpa terkecuali.
"Untuk WNA tetap harus menunjukkan hasil swab antigen atau PCR meski sudah divaksin di negara asalnya," tutup Sutandi.
Baca Juga: Wacana Masuk Mal Surabaya Wajib Vaksin, Pakuwon Grup Sudah Siap