2 Tersangka Baru Kericuhan PPKM Darurat, Perusak Mobil dan Provokator

Surabaya, IDN Times - Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka atas kasus kericuhan saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, Surabaya pada Sabtu (10/7/2021) malam. Dua tersangka baru ini merupakan perusak mobil polisi serta penyebar video kericuhan.
1. Polisi tambah 2 tersangka kericuhan razia PPKM Darurat di Kenjeran
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, dua tersangka ini berinisial FA (21) dan H (33). Keduanya ditangkap setelah polisi terus menyelidiki tambahan tersangka atas kericuhan hingga memprovokasi warga tersebut. FA dan H memiliki perannya masing-masing dalam keributan ini.
"Sebenarnya FA bukan warga asli di sana. Tersangka provokator H ini juga bukan orang asli lokasi yustisi. Mereka memanfaatkan situasi tersebut," ujar Ganis, Selasa (13/7/2021).
2. FA merupakan perusak mobil patroli polisi
Ganis menerangkan, FA merupakan tersangka perusak mobil dinas Polsek Kenjeran. Ia menggunakan batu bata untuk meremukkan mobil patroli tersebut. Menurut Ganis, FA jengkel terhadap polisi karena adiknya terciduk razia lantaran tak bermasker.
"Adiknya diamankan oleh Satpol PP karena kedapatan gak menggunakan masker. Jadi dia berusaha membela adiknya," tutur Ganis.
Polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu bata dan batu paving yang digunakan oleh FA untuk merusak mobil patroli. Ada pula pakaian FA yang sempat terekam video pada saat kericuhan tersebut.
3. H merekam dan menyebarkan video kericuhan dengan narasi provokatif
Sementara H adalah perekam sekaligus penyebar video kericuhan yang terjadi di Bulak Banteng itu. Tak hanya merekam, H juga diduga menggunakan narasi kebencian untuk memprovokasi warga agar tidak setuju terhadap aparat terutama terhadap PPKM Darurat. H kemudian membagian videonya di media sosial hingga viral. Tercatat unggahan tersebut telah dibagikan warganet hingga 11 ribu kali.
"Pelaku H itu memang sengaja membuat konten agar orang-orang lain anti terhadap PPKM darurat," sebut Ganis.
Baca Juga: Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan PPKM Darurat di Surabaya
4. Keduanya terancam hukuman berbeda
Kedua tersangka ini mendapat ancaman hukuman berbeda. H sebagai tersangka provokator terancam Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.
Sedangkan FA sebagai perusak mobil patorli polisi disangkakan Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211, 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri No. 15 tahun 2021 ttg PPKM Darurat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman untuk FA adalah 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas Ganis.
Baca Juga: Kericuhan Saat Operasi Yustisi di Kenjeran, Polda Cari Pelaku Lain