Tiap Minggu Beli Sabu 10 Gram, Kelompok Residivis Jombang Ditangkap

Tersangka bisnis sabu alasan faktor ekonomi
Jombang, IDN Times - Polisi menangkap lima orang pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu di Jombang. Kelima pelaku merupakan kelompok satu jaringan yang sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan.
 
Kelima pelaku yakni Moch Saifudin alias Kenter (33) dan Moch Abdul Nasir (36) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung; Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano; Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito serta Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
 
"Kecuali tersangka Rehan, 4 orang lainnya merupakan residivis yang keluar dari Lapas Jombang 6 bulan lalu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid kepada IDN Times, Rabu (28/10/2020)
 

1. Satu minggu sekali membeli sabu 10 gram di Surabaya

Tiap Minggu Beli Sabu 10 Gram, Kelompok Residivis Jombang DitangkapTersangka narkoba Sehan. IDN Times/Zainul Arifin
Mukid menuturkan, barang haram itu mereka peroleh dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya sistem ranjau. Uang pembayarannya ditransfer lewat rekening seseorang yang saat ini masih ditelusuri.
 
"Tersangka atas nama Sehan ini setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Kota Surabaya untuk mengambil sabu yang diranjau. Setiap kali pengambilan sebanyak 10 gram. Kemudian sabu itu diedarkan ke orang-orang termasuk kelompok jaringannya," tuturnya.
 
"Sabu itu dibeli Rp1 juta per gram dijual kembali dengan harga Rp1,1 juta. Jadi keuntungan Rp100 ribu per gram," lanjutnya

2. Para tersangka beralasan faktor ekonomi

Tiap Minggu Beli Sabu 10 Gram, Kelompok Residivis Jombang DitangkapPolisi menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan pil dobel L. IDN Times/Zainul Arifin
Di hadapan penyidik kepolisian, tersangka dari berbagai profesi tersebut belasan nekat bisnis kristal putih karena faktor ekonomi. Sebab, setelah keluar dari penjara kesulitan mencari pekerjaan hingga memutuskan menjadi pengedar sabu dengan keuntungan banyak dan cepat.
 
"Ya alasannya ekonomi setelah keluar dari Lapas tidak punya pekerjaan. Tapu Itu hanya alasan saja, karena narkoba itu merusak generasi bangsa dan melanggar hukum. Mereka sudah kita lakukan penahanan untuk dikembangkan kasusnya," tegas mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi

3. Pengedar antar kota dan sudah beroperasi 6 bulan

Tiap Minggu Beli Sabu 10 Gram, Kelompok Residivis Jombang DitangkapKasat Resnarkoba AKP Moch Mukid. IDN Times/Zainul Arifin

Mukid menyebut, para tersangka merupakan pengedar sabu dengan jaringan antar kota yanh sudah beroperasi selama 6 bulan. Selama ini mereka cukup rapi dalam menjalankan bisnis haramnya. Satu minggu lebih petugas kepolisian mengintai dan melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Awalnya kita tangkap tersangka Kenter dan Nasir ketika hendak transaksi sabu anggota yang melakukan penyamaran di jalan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Dari penangkapan kedua orang itu kemudian kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya," katanya.

Dari kelima tersangka, total barang bukti yang diamankan kurang lebih 10 gram sabu, sejumlah peralatan isap, Handphone, serta sepeda motor yang dipakai sebagai sarana.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya