Tetenger HUT, Pemkab Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti Kamulan

Pemkab Tulungagung keberatan

Trenggalek, IDN Times - Pemkab Trenggalek berharap dapat mengambil Prasasti Kamulan, yang kini disimpan di Museum Daerah Tulungagung. Prasasti tersebut menjadi rujukan hari jadi Trenggalek, yang diperingati setiap tanggal 31 Agustus. Nilai historis dan arti yang sangat berharga bagi masyarakat, menjadi alasan Pemkab sangat ingin memindahkan prasasti ini ke areal Pendopo Trenggalek.

1. Prasasti disimpan di Museum Daerah Tulungagung

Tetenger HUT, Pemkab Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti KamulanPertemuan Wakil Bupati Trenggalek dengan Bupati Tulungagung membahas rencana pemindahan prasasti. IDN Times/ istimewa

Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menuturkan, selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa prasasti tersebut dirawat di Tulungagung. Prasasti yang dikeluarkan pada 31 Agustus 1194 M oleh Maharaja Panjalu Kediri Sri Kertajaya ini, menjadi rujukan utama penetapan hari jadi Trenggalek.

"Prasasti Kamulan ini memiliki nilai lebih bagi Kabupaten Trenggalek. Hal ini dikarenakan menjadi dasar penetapan Hari Jadi Trenggalek," ujarnya, Selasa (22/6/2021).

2. Pemkab Trenggalek sudah temui Pemkab Tulungagung

Tetenger HUT, Pemkab Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti KamulanPertemuan Wakil Bupati Trenggalek dengan Bupati Tulungagung membahas rencana pemindahan prasasti. IDN Times/ istimewa

Sebagai langkah awal, pihak Pemkab Trenggalek sudah bertemu dengan Pemkab Tulungagung untuk membahas rencana pemindahan ini. Namun oleh Pemkab Tulungagung, mereka disarankan untuk izin terlebih dahulu ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan.

Hal ini dikarenakan statusnya sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang pengelolaanya langsung dibawah BPCB Trowulan. "Kita akan mengikuti segala prosedurnya, yang jelas kami berharap prasasti dapat dipindahkan ke Trenggalek," tuturnya.

3. Anggap prasasti sebagai pusaka Trenggalek

Tetenger HUT, Pemkab Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti KamulanPrasasti Kamulan yang tersimpan di Museum Daerah Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Sunyoto mengatakan Prasasti Kamulan sudah seperti pusaka bagi masyarakat Trenggalek. Saat penetapan hari jadi belum diketahui pasti letak prasasti tersebut.

Keberadaan Prasasti Kamulan baru diketahui saat seorang peneliti berkebangsaan Prancis melakukan riset di Museum Daerah Tulungagung. "Ibaratnya Prasasti Kamulan adalah pusaka bagi masyarakat Trenggalek, sehingga kami ingin bisa menyimpan pusaka ini."

Baca Juga: Bencana Longsor, 9 Desa di Tulungagung Terdampak

4. Pemkab Tulungagung keberatan

Tetenger HUT, Pemkab Trenggalek Ingin 'Pulangkan' Prasasti KamulanPrasasti Kamulan yang tersimpan di Museum Daerah Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebaliknya, Pemkab Tulungagung sedikit keberatan dengan rencana pemindahan Prasasti Kamulan ke Trenggalek. Mereka beralasan prasasti tersebut juga memuat sejarah tentang wilayah Tulungagung. Prasasti yang dikeluarkan oleh Maharaja Panjalu Kadiri, Kertajaya tersebut saat ini tersimpan di sisi luar Museum Daerah Tulungagung.

"Kita tidak menghalangi keinginan Pemkab Trenggalek, untuk itu kita sarankan izin langsung ke BPCB Trowulan karena yang berwenang pihak BPCB," kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo

Ia menerangkan, sebelum museum dibangun, prasasti tersebut bersama 60 benda cagar budaya lain disimpan di area pendopo. Tidak diketahui pasti asal prasasti dan benda cagar budaya lainnya ini. Catatan dan keterangan terkait semua benda cagar budaya tersebut juga tidak ada. Pihak Pemkab saat itu hanya melakukan registrasi saja. "Setelah museum jadi semuanya kita pindahkan ke museum," ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Kabupaten Trenggalek Manfaatkan KUR untuk Bangun Sektor Pertanian

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya