Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini Ketentuannya

Tenang, jangan panik dulu

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memberikan penjelasan tentang aturan baru dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang kewajiban tes cepat atau rapid test bagi pekerja ber-KTP luar Surabaya.

Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa kewajiban tersebut dikecualikan bagi pekerja luar kota yang setiap hari pulang pergi.

Syaratnya, ia harus tinggal di wilayah satelit Surabaya, yaitu Gresik dan Sidoarjo. "Jadi ketika pekerja tinggal di Sidoarjo, pulang pergi naik motor, nah itu gak usah rapid test. Atau misalnya KTP saya Gresik tapi saya kerja di Surabaya, itu juga tak ada kewajiban untuk tes," ujar Irvan, Jumat malam (18/7/2020). Pengecualian juga berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah ditentukan atau algomerasi.

1. Pekerja harian dari Lamongan dan Mojokerto juga tak wajib rapid test

Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini KetentuannyaKepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, lanjut Irvan, wilayah yang termasuk dalam algomerasi ditentukan berdasarkan rute kereta komuter Surabaya. Merujuk pada data Dinas Perhubungan Surabaya, wilayah algomerasi mencakup Mojokerto dan Lamongan. "Kalau kereta komuter dari Surabaya itu kan paling utara dari Lamongan. Kalau paling selatan ke Mojokerto," ujarnya. 

"Jadi kalau naik komuter dari Lamongan atau Mojokerto, nah itu dikecualikan. Tak usah rapid test," ujarnya. 

2. Salah satu yang wajib rapid test adalah pekerja yang pulang kampung tiap pekan

Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini KetentuannyaIlustrasi rapid test. IDN Times/Dini Suciatiningrum

Irvan mengatakan, di luar ketentuan itu, semua yang masuk ke Surabaya wajib melakukan rapid test. Sebab, menurutnya ada banyak pekerja luar kota yang hanya pulang sekali dalam sepekan atau sebulan. "Misalnya, pekerja dari Jember, itu kan pulangnya tiap pekan. Nah itu wajib, " ujarnya. 

Sebaliknya, bagi warga luar kota yang berdomisili di Surabaya harus bisa menunjukkan surat domisili dari RT, RW, atau kelurahan. 

Baca Juga: Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali

3. Akan melakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal

Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini KetentuannyaSuasana ruang tunggu Stasiun Gubeng. Dok. Humas KAI Daop 8

Sementara untuk pengawasan, Irvan mengatakan bahwa Pemkot Surabaya akan melakukannya di beberapa tempat seperti bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan. Selain itu, saat ini juga sedang dibahas tentang kemungkinan pengecekan di check point PSBB. "Sedang dibahas teknisnya. Tapi kalau di check point misalnya nanti ada nomor plat Sidoarjo tidak akan diperiksa. Sebaliknya misalnya ada plat P, ya akan kami periksa," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa Perwali tidak menekankan tentang siapa yang harus menyelenggarakan rapid test. "Apakah pelaku usahanya, atau karyawannya secara mandiri, itu tergantung mereka. Intinya tetap menjaga keselamatan masing-masing. Kalau sudah mereda pasti akan kami lakukan perubahan lagi."

4. Ada dua pasal yang diperdebatkan

Tak Semua yang Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini KetentuannyaPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Perwali ini sendiri sempat menuai polemik karena awalnya beredar kabar bahwa semua pekerja luar kota harus melakukan rapid test setiap 14 hari. Setidaknya ada dua pasal dalam revisi Perwali yang baru diteken pada 3 Juli 2020 ini, yaitu Pasal 12 ayat (2) huruf f dan Pasal 24 ayat (2) huruf e. 

Adapun Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi:

"Pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, meliputi huruf f, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter, rumah sakit, puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan."
Lalu, Pasal 24 ayat (2) huruf e yang bunyinya:

"Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri

2. Menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter, rumah sakit, puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan

3. Kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah/ kawasan anglomerasi"

Baca Juga: Masuk Surabaya Wajib Rapid Test: Bayarnya Berat, Millennials Sambat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya