Seribu Jurus Gebuk Pinjol Nakal

Melihat upaya OJK membendung Pinjol ilegal

Surabaya, IDN Times - Tagihan biaya studi yang membengkak membuat S (34) bingung. Perempuan asal Malang ini mengaku pusing lantaran tak ada tabungan. Sementara penghasilan sehari-hari juga tak mencukupi. Ia pun memilih jalan pintas, berutang. Beberapa teman ia datangi. Sayang, upaya itu tak berhasil. Oleh seorang teman, ia malah direkomendasikan untuk mencari pinjaman lewat aplikasi. 

"Saya gak ngerti. Awalnya saya kira pinjam kantor mana gitu, tahunya diminta download aplikasi," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/10/2021).

Lantaran tak ada pilhan lain, saran itu pun ia jalankan. September 2020 lalu, S bergegas mengunduh sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol). Semua perintah, seperti unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening ia lakukan. Proses pengajuan juga berlangsung cepat dan mudah. Bahkan, tak lama setelah mendapat notifikasi persetujuan, uang yang ia pinjam langsung cair. 

Namun, kejanggalan ia merasa janggal saat mengetahui jumlah uang yang masuk tak sesuai dengan nominal yang diajukan. "Ada bunga sekitar Rp600 ribu," ujarnya. Tak hanya itu, masa pinjaman juga tak sesuai kesepakatan. "Bilangnya tujuh hari, tapi hari ke lima sudah ditagih. Mereka bahkan mengancam, katanya nomor saya sudah disadap."

Kondisi ini pun membuat S panik. Untuk menutup pinjaman pertama, guru di sebuah TK di Malang ini kemudian mengajukan pinjaman ke aplikasi lain. Skema gali lubang tutup lubang ini kemudian ia lakukan secara berulang.

"Sampai bulan November 2020, saya mengajukan pinjaman pada 29 aplikasi pinjol. Total tagihannya mencapai Rp40 juta," ujarnya. 

S kalut dan frustasi lantaran tak bisa membayar. Belum lagi tiap hari ia harus meladeni teror dari para debt collector. "Saat itu saya merasa sudah berada di titik terbawah. Bahkan, sempat terpikir mau bunuh diri. Beruntung saya ingat Allah, ingat anak-anak saya," ujarnya.

Nasib mujur menghampirinya saat bertemu dengan seorang pengacara dan dosen. Mereka mengarahkan S untuk melapor ke polisi dan membuat pengajuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, sang pengacara yang benama Slamet Yuono akhirnya membuka kasus ini ke publik dan membuatnya viral.

Setelah viral, kabar ini pun sampai di telinga Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia kemudian melunasi utang S. "Saya dikasih Rp26 juta untuk pelunasan utang pokok. Lalu, setelah viral, tujuh pinjol legal yang terdaftar bahkan membebaskan tagihan saya," ujarnya. Meskipun permasalahan ini akhirnya rampung, S mengaku kapok berurusan dengan pinjol. "Pokoknya kalau mau pakai jasa pinjol teliti lebih dulu. Yang saat ini sedang terjerat utang seperti saya, jangan putus asa. Tetap berpikir positif," ujar S memberi saran.

Seribu Jurus Gebuk Pinjol Nakalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa apa yang terjadi pada S hanya puncak dari gunung es jeratan pinjol nakal di Tanah Air. Trennya pun meningkat selama pandemik. "Tingginya kebutuhan dana di tengah makin menipisnya penghasilan membuat masyarakat mencari jalan pintas," ujarnya. 

OJK sendiri, kata Sugiarto, tak tinggal diam. Sejak tahun 2016, otoritas sudah menerbitkan peraturan tentang peer to peer lending. Bahkan, OJK juga rutin melakukan pemblokiran aplikasi nakal. Per akhir Oktober 2021, ada 3516 pinjol ilegal yang diblokir. Jumlah ini berbanding jauh dengan daftar pinjol resmi yang terdaftar, yaitu 106 buah.

Baca Juga: Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE

Meski begitu, Sugiarto mengakui bahwa pemblokiran bukan solusi permanen. "Mereka kan cuma menyediakan platform, hanya mempertemukan kreditur dan debitur. Jadi kalau diblokir ya besoknya bikin lagi," Sugiarto menjelaskan. 

Upaya lain yang dilakukan oleh OJK untuk menutup celah tumbuhnya pinjol ilegal adalah dengan menggandeng polisi. Kerjasama ini dilakukan untuk menangani kasus yang masuk ke ranah pidana seperti intimidasi hingga pembobolan data pribadi. 

Lebih jauh, Sugiarto mengatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan OJK akan sia-sia jika tak dibarengi dengan kewaspadaan masyarakat. "Filter pertama ada di masyarakat. Mereka perlu lebih waspada. Untuk itulah edukasi dan literasi terus kami berikan," ujarnya. 

Salah satu hal yang juga terus digaungkan oleh OJK pada masyarakat adalah cara mengindentifikasi pinjol ilegal. Menurutnya, ada tiga cara mudah membedakan aplikasi pinjol resmi dan ilegal. 

"Kami menyebutnya 'Camilan'. Kepanjangannya camera, microphone, location," ujarnya. Singkatan ini merujuk pada tiga hal yang hanya boleh diakses oleh pinjol resmi. "Kalau ada pinjol yang sampai bisa mengakses lebih dari itu, termasuk kontak, bisa dipastikan itu ilegal," ujarnya. 

Tak cuma identifikasi, edukasi tentang pentingnya privasi data juga diakuinya menjadi pekerjaan rumah besar OJK. Menurut dia, problem pinjol tak semata soal bunga yang mencekik. "Utang lunas bukan berati masalah selesai. Yang lebih berbahaya adalah penyalahgunaan data. Data pelanggan kan sudah terlanjur dibobol. Jadi harus ekstra hati-hati kalau mau mengajukan pinjaman," ujarnya. 

Apa yang dikatakan oleh Sugiarto juga sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK telah menjalankan berbagai program seperti edukasi, cyber patrol, pemblokiran pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, serta melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal. "Juga jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan," ujarnya dalam keterangan resmi.

Cek juga legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui website www.ojk.go.id atau e-mail di konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157. 

Jika menemukan pinjol illegal, adukan saja ke kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id. Selain itu, laporan juga bisa dialamatkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Pengaduan lain yang bisa ditempun adalah dengan menghubungi Kemenkominfo melalui aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id atau telepon 08119224545.

Baca Juga: Bunga Pinjol Tinggi, OJK Imbau Pengguna Tak Tunda Bayar Pinjaman

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya