Sekeluarga di Jombang Bisnis Sabu dan Pil Koplo, Nilainya Rp1 Miliar

Pengendali Napi lapas Porong

Jombang, IDN Times - Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo dengan 4 orang tersangka sekeluarga terdiri dari kedua orang tua, anak dan menantu. Mereka yakni Joko Susanto alias Bapak (46) perajin patung warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto; Anik Wijayanti (40); Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) serta Valupi Widiawati (22) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Joko Susanto itu mantan suaminya Anik tapi sejak dua bulan terakhir rujuk. Nah, keduanya itu orang tua pasangan suami istri Valupi dan Faris. Barang bukti yang kami sita hampir senilai Rp1 miliar," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid ditemui IDN Times, Jumat sore (19/2/2021).

1. Polisi menyamar sebagai pembeli sabu

Sekeluarga di Jombang Bisnis Sabu dan Pil Koplo, Nilainya Rp1 MiliarKasat Resnarkoba AKP Moch Mukid. IDN Times/Zainul Arifin

Terbongkarnya kasus narkoba terbesar di kota santri itu atas informasi masyarakat yang menyebutkan Joko sejak dua bulan terakhir sering mengonsumsi sabu. Lantas, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu dari Joko. Penyamaran itu membuahkan hasil. Joko ditangkap hendak melakukan transaksi 1 plastik klip sabu dengan petugas di daerah Gambiran, Mojoagung pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

"Kemudian, Joko kami lakukan pemeriksaan dan mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari seorang perempuan bernama Anik yang tak lain adalah istrinya sendiri," jelas Mukid.

2. Orangtua beli sabu dari anaknya seharga Rp300 ribu

Sekeluarga di Jombang Bisnis Sabu dan Pil Koplo, Nilainya Rp1 MiliarBandar sabu Jombang Valupi Widyawati/Zainul Arifin

Atas pengakuan Joko, polisi lalu menciduk Anik yang saat itu berada di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu-sabu. Setelah diinterogasi, Anik mengaku membeli sabu dari Valupi dan Eko yang merupakan anak dan menantunya. Seketika itu, polisi menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

"Jadi, ibunya ini disuruh bapaknya membeli sabu ke anaknya seharga Rp300 ribu. Sabu itu dikonsumsi sendiri di dalam rumah. Katanya untuk menambah stamina," katanya.

Baca Juga: Dikira Bawa Sabu, Komplotan Pencuri Lembu Dikejar dan Ditembak Polisi

3. Temukan hampir setengah kilogram sabu dan 128 ribu pil dobel Y

Sekeluarga di Jombang Bisnis Sabu dan Pil Koplo, Nilainya Rp1 MiliarBarang bukti sabu dan 128 ribu pil koplo/Zainul Arifin

Dalam penggerebekan di rumah pasutri Valupi dan Eko, polisi menemukan beberapa kemasan narkotika sabu-sabu dengan berat 408,93 gram. Selain itu, juga ditemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil koplo jenis dobel Y. Pelaku satu keluarga itu lalu dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka Valupi dan Faris ini merupakan bandar yang juga buronan narkoba selama dua tahun dan sudah dua bulan ini pulang. Sedangkan kedua orang tuanya sebagai pelanggan sekaligus pengedar," kata mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

4. Sabu diranjau di tempat sampah dengan pengendali napi lapas Porong

Sekeluarga di Jombang Bisnis Sabu dan Pil Koplo, Nilainya Rp1 MiliarIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Mukid menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita diambil dari daerah Mojokerto dan akan diranjau atau ditempatkan di sejumlah tempat sampah di daerah Jombang dan Mojokerto. Bisnis ini pun dikendalikan seorang narapidana berinisial RM yang mendekam di Lapas Porong. Dari pekerjaannya tersebut, pasutri itu mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Valupi dan Aris sudah dua bulan ini menjalani pekerjaannya dan 3 kali meranjau sabu dengan jumlah setengah kilogram. Selain dapat upah uang, mereka juga mendapatkan 5 gram sabu dari pekerjaanya itu. Kemudian, sabu yang mereka dapa  dijual kepada orang tuanya," kata polisi dua balok melati di pundak tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Valupi dan Faria dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua orangtuanya dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Miliki Sabu 5 Kg Lebih, Dua Pria Ini Terancam Pidana Seumur Hidup

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya