RUU Minuman Alkohol Abu-abu, DPRD Kota Malang Pilih Selesaikan Perda

Akan disesuaikan jika RUU Minol terbit  

Malang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tetap berencana untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol (minol). Proses Perda Minol di Kota Malang kini sudah memasuki tahap evaluasi gubernur. Untuk itu, DPRD Kota Malang tetap akan meneruskan perda tersebut sampai selesai meski hingga kini rancangan Undang-undang (RUU) tentang Minol masih menimbulkan polemik.

1. Perda minol sudah tahap evaluasi gubernur 

RUU Minuman Alkohol Abu-abu, DPRD Kota Malang Pilih Selesaikan PerdaBea Cukai Malang menghancurkan ribuan botol minol ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan bahwa pihaknya tetap menyelesaikan Perda tersebut. Pasalnya, perda tersebut sudah memasuki tahap evaluasi gubernur. Ia menyebut bahwa aturan itu tak bisa menunggu hingga RUU minol disahkan karena memang sangat dibutuhkan masyarakat. Belum lagi, saat ini RUU minol masih menimbulkan polemik.

"Kalau kami posisi di bawah bisanya hanya menunggu. RUU itu masih menunggu disahkan masuk Prolegnas. Sementara Perda minol kami sudah evaluasi gubernur," katanya Senin (16/11/2020).

2. Belum sesuai RUU minol

RUU Minuman Alkohol Abu-abu, DPRD Kota Malang Pilih Selesaikan PerdaRibuan botol minol ilegal dihancurkan oleh Bea Cukai Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Made menambahkan bahwa isi dari Perda Minol Kota Malang akan disesuaikan jika memang nantinya RUU Minol disahkan. Sebab, isi Perda Minol Kota Malang lebih banyak mengatur terkait perizinan.  

"Tentu saja, Perda Minol Kota Malang belum sesuai dengan RUU itu. Tetapi yang perlu diketahui adalah apakah RUU ini nanti sudah pasti atau belum. Kalau memang nanti jadi sudah disahkan, maka Kota Malang akan menyesuaikan," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang itu. 

3. Pengusaha perlu kepastian

RUU Minuman Alkohol Abu-abu, DPRD Kota Malang Pilih Selesaikan PerdaRibuan botol minol ilegal sebelum dihancurkan oleh Bea Cukai Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Di sisi lain, pengusaha juga perlu kepastian mengenai aturan peredaran minol. Untuk itu, sembari menunggu kepastian terkait RUU minol, DPRD tetap melanjutkan proses pembahasan perda minol agar bisa segera disahkan dan menjadi aturan bagi para pengusaha di Kota Malang. 

"Sampai sekarang kami belum menerima RUU minol tersebut. Jadi terus terang belum bisa banyak berkomentar. Tetapi yang pasti pengusaha di Kota Malang butuh kepastian. Makanya kami buat aturan bahwa minol boleh tetapi ada batasan-batasan yang harus ditaati," sambungnya. 

Baca Juga: Percaya Bisa Tekan Kriminalitas, PWNU Jatim Setuju Ada RUU Minol

4. Perketat aturan bagi pengusaha

RUU Minuman Alkohol Abu-abu, DPRD Kota Malang Pilih Selesaikan PerdaBea Cukai Malang menghancurkan ribuan botol minol ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Singkatnya, Made menyebut bahwa dalam Perda Minol Kota Malang, ada beberapa aturan yang diperketat. Seperti jarak berjualan yang harus jauh dari tempat ibadah, sekolah dan lokasi padat penduduk. Hal itu dilakukan agar masyarakat juga merasa nyaman dan tidak menjadi resah karena peredaran minol yang tidak terkendali. 

"Secara rinci detail aturannya, Pansus Minol yang lebih tahu. Tetapi memang banyak aturan yang kami perketat," pungkas Made. 

Baca Juga: Ramai RUU Minol, Apa Saja, sih, Dampak Alkohol dalam Tubuh?

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya