PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap Nurhadi

Jurnalis bukan kriminal!

Jombang, IDN Times - Puluhan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menggelar aksi demonstrasi di depan sekretariat PWI Jombang, Jalan Wahid Hasyim. Aksi itu sebagai respons atas kekerasan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

"Kawan-kawan semuanya, kemarin salah satu kawan kita, Nurhadi, wartawan Tempo mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya. Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus di usut tuntas," tegas Yusuf Wibisono, salah satu wartawan dalam orasinya.

Demo yang digelar puluhan wartawan dari berbagai media sendiri rencana digelar di Mapolres Jombang. Peserta aksi juga akan menyerahkan tuntutan ke Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Namun pada saat bersamaan, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdianto mendatangi kantor PWI Jombang dan melarang wartawan berunjukrasa ke Polres. Berbagai alasan dibeberkan, salah satunya alasan kondusifitas. "Kita melakukan aksi di depan PWI, karena tadi mau melakukan di depan Polres, ternyata ada imbauan dari Polres, kita dilarang melakukan aksi di depan Polres," kata Ketua PWI Jombang, Sutono.

1. Minta semua pihak lindungi pekerjaan jurnalis

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap NurhadiWartawan aksi solidaritas Jurnalis Tempo Nurhadi di depan PWI Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pantauan IDN Times, satu persatu wartawan melakukan orasi secara bergantian. Sementara itu, para wartawan lainnya membentangkan sejumlah poster yang berisi tuntutan.

Sutono, mengungkapkan aksi dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Nurhadi, koresponden Tempo yang diduga mengalami penganiayaan saat melakukan reportase kasus suap pajak yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penghancuran demokrasi. Karena wartawan merupakan pilar demokrasi,” kata ketua PWI Jombang, Sutono.

2. Langgar Undang-undang Pers

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap NurhadiPoster tuntutan wartawan Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut Sutono mengatakan kejadian itu menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia menegaskan, PWI Jombang mengecam aksi kekerasan yang melanggar hukum tersebut.

"Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik," kata wartawan senior tersebut.

3. Desak polisi usut tuntas kasus kekerasan 

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap NurhadiDemonstrasi wartawan di depan PWI Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sutono menambahkan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional. Untuk itu, dirinya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

"Polisi harus mengusut tuntas terhadap kasus ini. Ingat ya, sampai tuntas. Artinya yang salah harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata salah satu wartawan cetak tersebut.

Baca Juga: Liputan Eks Anak Buah Sri Mulyani Jurnalis Tempo Jadi Korban Kekerasan

4. PWI minta wartawan tidak surut menjalankan tugas jurnalistik

PWI Jombang Gelar Aksi, Kecam Pemukulan Terhadap NurhadiKetua PWI Jombang, Sutono membacakan tuntutan. IDN Times/Zainul Arifin

Sebaliknya, ia juga meminta kepada para wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum. 

"Pers nasional, khususnya pers di Jombang tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi , perilaku pihak-pihak yang gandrung terhadap kekerasan, dan lainnya. Dengan tetap memperhatikan undang undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah," pungkasnya.

Kekerasan fisik dialami wartawan Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021.
Nurhadi sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati begitu, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Kasus kekerasan tersebut, pada Senin (29/3/2021) dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Solid! Jurnalis di Surabaya Layangkan Petisi hingga Aksi untuk Nurhadi

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya