Pria Ini Selundupkan Cabai Rawit Berisi Sabu ke Lapas Jombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Petugas bagian pemeriksaan barang bawaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang, menemukan sabu-sabu berbungkus cabai rawit yang hendak diselundupkan ke dalam penjara. Kepala Lapas Kelas IIB, Mahendra Sulaksana mengatakan, Mahendra mengatakan, barang terlarang itu ditemukan di dalam cabai yang dibungkus jadi satu dengan makanan. Bingkisan itu dibawa oleh seorang pengunjung berisial AR (31) dan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial DK Selasa (25/5/2021) lalu.
“Saat ini pelaku sudah kita serahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mahendra, Kamis (27/5/2021).
1. Ada sebanyak 18 cabai rawit yang dikirim
Kejadian bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Jombang untuk mengantarkan titipan makanan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada pukul 10.30 Wib.
Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai dengan jumlah 18 buah cabai.
“Dia datang lalu menitipkan barang untuk WBP di dalam Lapas. Pada saat tim penggeledah barang bawaan melakukan pemeriksaan, menemukan cabai jumlahnya 18 buah yang di dalamnya ada barang diduga narkoba,” katanya.
AR langsung diamankan petugas dan pihak Lapas berkomunikasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. Lalu, Pelaku dan barang bukti diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
2. Pelaku seorang residivis perkara narkoba
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, AR merupakan warga asal Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. AR merupakan residivis dengan perkara narkoba yang baru keluar dari lapas Jombang sekitar 6 bulan lalu. Sehari- hari, AR jualan di warung kopi di daerah Jombang kota.
Editor’s picks
“Barang yang hendak diselundupkan akan ditujukan kepada napi berinisial DK. Pelaku AR ini kenal dengan DK saat sama-sama di dalam lapas,” terangnya.
3. Pelaku diduga dikendalikan napi lapas
Lebih lanjut Mukid mengatakan, AR merupakan kurir narkoba yang dikendalikan DK dari dalam lapas. Ia mengaku mengambil barang dari seseorang di wilayah Desa Jelakombo, Jombang. Setelah itu, dia menuju ke Lapas mengantarkan titipan tersebut. Jika upaya itu berhasil, AR akan mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu dari DK.
"Jadi, AR ini diduga dikendalikan oleh napi tersebut. AR mengambil barang lalu dibawa ke lapas. AR juga tahu kalau itu sabu-sabu, dia hanya sebagai kurir. Barang buktinya 18 cabai rawit berisi sabu-sabu kurang lebih 6 gram. Ini merupakan kasus pertama kali penyelundupan narkoba melalui cabai rawit,” jelasnya.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu dengan Dilempar, LP Tulungagung Pasang Jaring
4. Pelaku terancam 20 tahun penjara
Mukid menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pendalaman yang dilakukan dengan mengembangkan jaringannya dan akan memeriksa napik DK selaku terduga penerima narkotika sabu-sabu.
"AR dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Modus Penyelundupan Narkoba dengan Dilempar, Lapas Kediri Tambah CCTV
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.