Pria di Malang Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sungguh bejat perilaku seorang pria berinisial E alias Gowang. Pria 42 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Kota Malang tersebut nekat melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri. Bahkan, aksi pencabulanya tersebut tidak hanya sekali dilakukan kepada korban berinisial IDF. Ia melakukannya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2014 hingga 2020 atau sejak IDF berusia 13 tahun. Dalam melancarkan aksi bejatnya, E alias Gowang selalu mengancam akan melakukan tindakan kekerasan jika IDF tidak mau melayaninya.
1. Dilaporkan oleh ibu kandung korban
Atas tindakannya tersebut, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri. Kepada polisi, tersangka mengakui sudah bercerai dengan ibu kandung korban. Setelah bercerai anak korban memang tinggal bersama tersangka E alias Gowang. Lantaran tak punya pasangan untuk menyalurkan hasratnya, pelaku tega menyetubuhi anaknya sendiri bahkan hingga bertahun-tahun.
"Tersangka selalu mengancam korban jika mengadu terkait apa yang dilakukan. Tetapi karena tidak tahan dengan aksi bejat bapaknya, korban akhirnya mengaku juga ke ibu kandungnya," papar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (29/6).
2. Korban alami trauma psikis
Setelah mengalami aksi yang tak menyenangkan tersebut, korban mengalami trauma psikis. Namun, kepolisian terus berupaya memberikan pendampingan agar psikis korban bisa segera kembali normal seperti sebelumnya. Sementara, setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap tersangka di kediamannya Jl Terusan Mergan Raya, Sukun. Kini tersangka tengah diproses di Polresta Malang Kota dengan dugaan tindakan pencabulan.
"Kami dari unit PPA terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar bisa kembali pulih," tambahnya.
Editor’s picks
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Atas tindakannya tersebut, pelaku E alias Gowang dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau dalam pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.
"Pelaku ini sudah 8 tahun bercerai dengan istrinya," tambah Azi.
Baca Juga: RA Cabut Tuduhan Pemerkosaan, Eks Bos BPJS TK Sujud Syukur
4. Mengaku khilaf
Kepada polisi, E alias Gowang mengkaui bahwa melakukan aksi bejatnya tersebut pada saat tertentu saja. Terkadang saat tersangka melihat korban selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Hal itu membuat tersangka terangsang untuk melakukan aksi bejatnya. Apalagi tersangka juga sudah lama bercerai dengan istrinya.
"Kalau ngakunya khilaf tidak ada modus lain," pungkasnya.
Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap di Jaksel Setelah Lakukan Pencabulan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.