PPKM Mikro Diperpanjang, Warga Madiun Boleh Menggelar Resepsi

Jumlah tamu dibatasi pada setiap sesi

Madiun, IDN Times - Pemkot Madiun melonggarkan kegiatan warga selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak 23 Februari hingga 8 Maret mendatang. Dalam rentang waktu itu, resepsi pernikahan, khitanan, dan selamatan yang sebelumnya dilarang akhirnya bisa digelar. Namun, protokol kesehatan terutama menghindari terjadinya kerumunan tetap harus dipatuhi. Jumlah tamu pun dibatasi 30 orang untuk setiap shift-nya.

1. Tidak ada hidangan makanan 

PPKM Mikro Diperpanjang, Warga Madiun Boleh Menggelar ResepsiIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan bahwa jadwal kedatangan tamu ke lokasi hajatan paling banyak tiga kali dalam sehari. Selain jumlah, ia melanjutkan, penyambutan tamu juga dibatasi. Warga yang menggelar hajatan dilarang menyuguhkan menu makanan dengan cara prasmanan. Sajian konsumsi diharapkan dibungkus dalam sebuah bingkisan.

"Begitu datang (tamu) mengucapkan selamat, menerima bingkisan, dan kembali pulang," ujar Maidi, Selasa (23/2/2021).

2. Live musik juga dilarang 

PPKM Mikro Diperpanjang, Warga Madiun Boleh Menggelar ResepsiWali Kota Madiun, Maidi. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Larangan lainnya, mantan Sekda Kota Madiun ini menyatakan tentang sterilnya lokasi hajatan dari adanya permainan musik secara langsung. Entah itu berupa organ tunggal, band, gamelan, maupun jenis lainnya.

"Terop (tenda) boleh dipasang. Jika kebijakan ini berjalan bagus dan bisa dipertahankan, maka nanti akan diizinkan berlangsung normal (seperti sebelum terjadinya pandemik COVID-19)," kata Maidi.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jawa Timur Diklaim Efektif, Khofifah Kasih Bukti Ini

3. Jam operasional toko dan PKL bertambah 1 jam

PPKM Mikro Diperpanjang, Warga Madiun Boleh Menggelar ResepsiPedagang makanan di Kota Madiun. Dok. IDN Times/Istimewa

Kebijakan seputar aturan main pelaksanaan hajatan itu merupakan bagian dari Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 4/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Di dalam Instruksi Wali Kota itu juga mengatur tentang jadwal operasional toko, pusat perbelanjaan, dan pedagang kaki lima yang bertambah 60 menit. Pada masa PPKM mikro sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00, kali ini diperbolehkan hingga pukul 22.00. 

Baca Juga: Menggiurkan, Satu Hektare Porang di Madiun Bisa Hasilkan Ratusan Juta

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya