Pemohon SIM di Tulungagung Dibatasi 25 Persen Selama PPKM Darurat

Berikan dispensasi ke pemilik SIM

Tulungagung, IDN Times - Selama masa PPKM Darurat, Polres Tulungagung melakukan pembatasan terhadap pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon, kini dibatasi 25 persen dari jumlah layanan pada hari normal. Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis dalam masa PPKM Darurat ini.

1. Maksimal sehari layani 75 pemohon saja

Pemohon SIM di Tulungagung Dibatasi 25 Persen Selama PPKM DaruratPemohon SIM di Kantor Satpas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Baur SIM Satpas Polres Tulungagung, Bripka Much Miftahurrohman menerangkan, pembatasan pemohon ini mulai berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan protokol kesehatan juga diperketat selama masa PPKM Darurat ini.

Dalam satu hari, mereka bisa melayani hingga 300 pemohon SIM baru dan perpanjangan. Kini, setiap hari maksimal mereka hanya melayani 75 pemohon saja. "Kita mendukung penuh program pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat ini, untuk itu kita membatasi hanya melayani 25 persen saja," ujarnya, Senin (05/7/2021).

2. Berikan dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM

Pemohon SIM di Tulungagung Dibatasi 25 Persen Selama PPKM DaruratInformasi pembatasan pengurus SIM hingga 25 persen. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selama PPKM Darurat ini mereka juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mengalami keterlambatan dalam mengurus perpanjangan. Bagi pemilik SIM yang habis masanya pada tanggal 3 hingga 20 Juli, diperbolehkan untuk mengurus perpanjangan hingga 27 Juli.

Jika melebihi batas tanggal tersebut mereka harus membuat SIM baru. "Batas dispensasi mengurus perpanjangan sampai 27 Juli, jika melebihi tanggal itu maka harus membuat SIM baru," tuturnya.

Baca Juga: Lapas Pamekasan Temukan Takjil Pisang Goreng Isi SIM Card

3. Banyak warga mengira pelayanan SIM tutup

Pemohon SIM di Tulungagung Dibatasi 25 Persen Selama PPKM DaruratSuasana mengurus SIM di Kantor Satpas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pembatasan ini membuat kondisi Kantor Satpas terlihat sepi. Tak seperti biasanya yang ramai dengan pemohon SIM baru dan perpanjangan, kini situasinya terpantau lengang. Miftah sendiri memperkirkan banyak warga yang mengira bahwa pelayanan bagi pemohon SIM tutup selama masa PPKM Darurat ini.

"Kita tidak tutup tapi membatasi jumlah pemohon saja, pelayanan masih kita berikan," pungkasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tak Ada Larangan Hajatan di Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya