Pemkot Malang Pindahkan Pasien Karantina Mandiri ke Safe House   

Tengah lakukan pendataan pasien karantina mandiri   

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menjalankan langkah baru dalam upaya mencegah penyebaran kasus COVID-19. Salah satu kebijakannya adalah dengan melakukan pemindahan kepada pasien karantina mandiri.

Mereka bakal dipindahkan secara bertahap di rumah karantina Jl Kawi, Kota Malang. Saat ini Satgas COVID-19 masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien positif COVID-19 yang melakukan karantina mandiri di rumah. 

1. Pindahkan pasien untuk cegah klaster keluarga

Pemkot Malang Pindahkan Pasien Karantina Mandiri ke Safe House   Pemkot Malang saat melakukan sosialisasi protokol pencegahan COVID-19 dibeberapa tempat di Kota Malang. Dok/Humas Pemkot Malang

Kebijakan pemindahan di Safe House bagi pasien yang menjalani karantina mandiri itu dilakukan guna mencegah munculnya kembali klaster keluarga. "Mulai hari ini kami mulai lakukan pendataan. Berikutnya akan kami berikan edukasi agar mereka mau dipindahkan ke rumah karantina," beber Jubir Satgas COVID-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif, Selasa (15/9/2020). 

2. Libatkan Puskesmas setempat

Pemkot Malang Pindahkan Pasien Karantina Mandiri ke Safe House   idn media

Lebih jauh, untuk proses pendataan dan pemindahan, Satgas COVID-19 juga bakal melibatkan Puskesmas masing-masing wilayah. Mereka juga sekaligus ditugasi untuk menjalin komunikasi dengan para pasien yang menjalani karantina mandiri agar mau dipindahkan ke rumah karantina. 

"Puskesmas harus berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan pendataan dan memindahkan yang isolasi mandiri ke rumah karantina," imbuhnya. 

3. Tetapkan beberapa syarat

Pemkot Malang Pindahkan Pasien Karantina Mandiri ke Safe House   Walikota Malang, Sutiaji saat melohat langsung proses rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang

Meskipun bakal dipindahkan, Husnul menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi hingga pasien siap dipindahkan. Salah satunya adalah kondisi pasien hanya memiliki gejala klinis ringan atau bahkan tanpa gejala. Pasien juga tidak perlu pendampingan khusus untuk kegiatan sehari-harinya. 

"Secara umum mereka yang positif COVID-19 ini tidak perlu pendampingan khusus," sambungnya. 

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Sediakan Rp3 M untuk Makanan Santri Selama Karantina

4. Masih tersisa 15 bed di rumah karantina

Pemkot Malang Pindahkan Pasien Karantina Mandiri ke Safe House   idn media

Saat ini, rumah karantina menjadi pusat karantina bagi mereka yang dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Kapasitas yang tersedia di rumah karantina tersebut adalah 72 bed. Saat ini rumah karantina sudah terisi 57 atau masih tersedia sekitar 15 bed yang bisa digunakan. 

Baca Juga: Protokol Ketat, Destinasi Wisata Kota Malang Mulai Buka Bertahap    

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya