Pembobol Brankas Diringkus di Madiun, Susul Sang Anak ke Penjara

Sang anak terlebih dahulu ditangkap di Magetan

Madiun, IDN Times – Dua dari lima pelaku pembobolan brankas yang mencuri uang Rp 120 juta diringkus personel Satreskrim Polres Madiun Kota. Mereka adalah Heru Setiono (52) warga Laweyan, Surakarta dan Asih Wiyono (50) warga Wonogiri. Asih pun kini harus menyusul sang anak ke penjara. Sang anak tertangkap lebih dahulu karena menjadi bagian dari komplotan ini.

“Mereka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP R.Bobby Aria Prakasa, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Diduga Sakit Jantung, Pria Asal Madiun Ini Meninggal saat Bersepeda 

1. Pembobolan dilakukan lima orang  

Pembobol Brankas Diringkus di Madiun, Susul Sang Anak ke PenjaraDua tersangka kasus pembobolan brankas dengan kerugian Rp 120 juta. Dok.IDn Times/Istimewa

Saat melakukan aksi di kantor PT K33 Cabang Madiun di wilayah Kecamatan Jiwan pada 23 Juni lalu, kedua tersangka itu dibantu tiga anggota komplotannya. Ketiganya adalah RF (31) dan SM (26) yang saat ini telah ditangkap dan disidik di Polres Magetan.

Adapun seorang yang lain dari komplotan spesialis pembobol brankas itu masih dalam pengejaran polisi. “Para pelaku membobol tembok pabrik dengan linggis dan masuk ke dalam. Brankas dibobol dan uang sebanyak Rp 120 juta diambil,” ujar Bobby kepada sejumlah wartawan.

2. Koordinasi antarprovinsi  

Pembobol Brankas Diringkus di Madiun, Susul Sang Anak ke PenjaraIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak berhenti di situ, para pelaku juga mengembat tujuh unit telepon seluler yang tergeletak di meja ruang kantor PT K33 Cabang Madiun. Bahkan, kamera pengintai yang terpasang juga dirusak dan dibawa. Pelaku bermaksud menghilangkan rekam jejak aksi yang telah dilakukan.

Meski demikian, polisi yang menerima laporan dari korban pada 24 Juni lalu terus melakukan penyelidikan. Koordinasi dengan kepolisian di daerah lain hingga wilayah Jawa Tengah juga dijalankan. HS salah satu pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Magetan pada Sabtu (25/7/2020).

“Kemudian AW ditangkap di rumahnya yang masuk wilayah Wonogiri pada Sabtu  kemarin,” ujar Bobby.

3. Dua pelaku merupakan bapak dan anak 

Pembobol Brankas Diringkus di Madiun, Susul Sang Anak ke PenjaraIlustrasi Penjahat (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana menambahkan dalam menangani kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka seperti linggis, gergaji besi, tang, obeng, dan kunci inggris. Sedangkan yang diamankan dari korban seperti brankas.

Kedua terangka yang kini ditahan di Mapolres Madiun dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberian. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

SM sendiri adalah putra dari Asih Wiyono. “Satu pelaku yang disidik di Magetan merupakan anak dari pelaku yang diamankan di Polres Madiun Kota,” ujar Fatah.

Baca Juga: Madiun Upayakan 3 Langkah Ini untuk Pulihkan Ekonomi Saat Pandemik 

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya