Pelajar di Trenggalek Tega Bunuh Bayi Sendiri

Hasil hubungan dengan pacar

Trenggalek, IDN Times - Seorang pelajar di Kabupaten Trenggalek, tega menghabisi bayinya sendiri. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan membusuk di sebuah kantong plastik di dalam rumah kakeknya. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ibu bayi tersebut. Mereka tidak melakukan penahanan karena ibu bayi masih di bawah umur.

1. Berawal dari temuan jenazah bayi

Pelajar di Trenggalek Tega Bunuh Bayi SendiriSatreskrim Polres Trenggalek lakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazag bayi, IDN Times/ Istimewa

Kasatreskrim Polres TrenggLek, Iptu Bima Sakti menjelaskan kasus ini berawal dari temuan jenazah bayi di rumah Slamet (70) warga Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek pada Sabtu (25/7/2020). Bayi nahas ini ditemukan dalam kantong plastik berwarna merah, yang terletak di pojok kamar.

Selama ini Slamet hanya tinggal bersama cucunya, yang masih berusia 16 tahun. "Awalnya saksi curiga karena ada bau bangkai dari dalam kresek tersebut, setelah dibuka ternyata isinya jenazah bayi dalam posisi tengkurap," ujarnya, Senin (27/7/2020).

2. Bayi meninggal dicekik ibunya

Pelajar di Trenggalek Tega Bunuh Bayi SendiriSatreskrim Polres Trenggalek lakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazah bayi, IDN Times/ Istimewa

Menerima laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah TKP. Polisi kemudian mencurigai cucu saksi, yang juga tinggal di rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa cucu tersebut merupakan ibu dari bayi nahas ini.

Menurut pengakuannya, bayi tersebut dicekik sesaat setelah lahir. "Pemeriksaan sementara pelaku disuruh oleh pacarnya sendiri yang juga masih pelajar, kita masih melakukan pencarian terhadap pacarnya ini," imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Awalnya Demam, Bayi Ini Tertidur Selama Hampir Satu Tahun

3. Tidak lakukan penahanan karena pelaku di bawah umur

Pelajar di Trenggalek Tega Bunuh Bayi SendiriSatreskrim Polres Trenggalek lakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazah bayi, IDN Times/ Istimewa

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih berusia di bawah umur.

Selain itum mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak dinas sosial dan keluarga. Tersangka juga tidak akan dilakukan diversi. "Tersangka tidak kami tahan namun kasus tetap berjalan karena yang bersangkutan masih berusia di bawah umur," pungkasnya.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polres Trenggalek

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya