Menaker Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja 

Tapi pas bikin undang-undang, kepala daerah diajak, bu? 

Tuban, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku akan menggandeng kepala daerah untuk menyosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat. Menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia masih belum mengerti dan cenderung berpendapat bahwa UU cipta kerja tersebut menguntungkan investor. Padahal, UU itu justru akan menguntungkan semua pihak, terutama kaum buruh.

1. Kepala daerah punya peranan penting di daerah

Menaker Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Tuban. IDN Times/Imron

Keterlibatan kepala daerah untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja pada masyarakat, karena gubernur, walikota atau bupati mempunyai kekuasaan tertinggi di daerah masing-masing. "Jadi bapak wakil bupati Tuban, Noor Nahar Hussien, Insyaallah kami akan mengajak seluruh kepala daerah agar dapat mensosialisasikan Undang-undang cipta kerja ini kepada masyarakat," kata Fauziyah, saat menggelar kunjungan kerja di Tuban, Sabtu, sore (24/10/2020).

2. Kemenaker akan kirim draf UU cipta kerja ke kepala daerah

Menaker Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Tuban. IDN Times/Imron

Usai menggelar kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia, Menaker Fauziyah akan mengirimkan draf UU cipta kerja tersebut kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

"Sebelum adanya wacana keterlibatan kepala daerah mensosialisasikan UU ini, kami Kemenaker juga sudah menggelar rapat daring bersama kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan harapnya agar UU cipta kerja ini bisa diterima oleh masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Tuai Penolakan, Pemerintah Kukuh Godok Aturan Turunan Omnibus Law

3. Masyarakat yang tidak puas UU Cipta Kerja bisa ajukan judicial review

Menaker Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Tuban. IDN Times/Imron

Menanggapi masih banyaknya masyaraka yang menolak Undang-undang itu, Ida meminta mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu lebih baik dari pada menggelar aksi demonstrasi sampai membuat kerusakan publik," katanya. Di Jawa Timur sendiri demo masih terus terjadi. Setelah awal bulan lalu mahasiswa dan buruh menggelar aksi, pekan lalu, mereka juga melakukan demonstrasi selama tiga hari.

Baca Juga: Ada Omnibus Law, Bahlil Pede Investasi Tambah Jos Tahun Depan

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya