Kesadaran Bermasker Rendah, Pemkot Malang Akan Denda Rp100 Ribu

Gandeng PN dan Kajari untuk penegakan sanksi  

Malang, IDN Times - Forkopimda Kota Malang tak main-main dalam mengakkan disiplin protokol COVID-19. Setelah lebih dari dua pekan melakukan sosialisasi, Pemerintah Kota Malang kini tengah menyiapkan sanksi tegas sebagai bagian dari penegakan disiplin. Untuk memaksimalkan sanksi yang disiapkan, Pemkot Malang juga menggandeng Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

1. Berikan teguran tertulis bagi pelanggar

Kesadaran Bermasker Rendah, Pemkot Malang Akan Denda Rp100 RibuPetugas gabungan mendapati masyarakat masih tak bermasker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Penegakan tersebut sebagai lanjutan dari sosialisasi yang sudah dilakukan Forkopimda Kota Malang. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Penegakan ini juga sebagai rangkaian operasi yustisi yang dilakukan serentak.

Salah satu bentuk penindakan adalah dengan memberikan teguran langsung apabila ada pengendara kendaraan bermotor terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran tertulis. 

"Kami masih terus berkoordinasi dan mengevaluasi seperti apa efektifitas pengakan aturan ini dengan pihak kejaksaan dan pengadilan," paparnya Senin (14/9/2020). 

2. Rencanakan sanksi sidang di tempat

Kesadaran Bermasker Rendah, Pemkot Malang Akan Denda Rp100 RibuMeski masih ada yang melanggar, masyarakat sudah tertib menggunakan masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Selain memberikan teguran secara tertulis, Satgas COVID-19 juga bakal memberikan sanksi berupa sidang di tempat. Adapun sanksi yang diberikan adalah denda Rp100 ribu bagi mereka yang tertangkap tidak menggunakan masker. Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No 30 tahun 2020. Leo menambahkan bahwa saat ini adalah sudah saatnya pengakan hukum lantaran sosialisasi sudah dilakukan. 

"Kami akan lakukan sidang di tempat sebagai bentuk sanksi. Ini akan dilakukan secara terus selama COVID-19 masih ada," imbuhnya. 

3. Kesadaran masyarakat masih rendah

Kesadaran Bermasker Rendah, Pemkot Malang Akan Denda Rp100 RibuSatgas juga membagikan masker kepada masyarakat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini, tingkat kesadaran bermasker masyarakat Kota Malang memang masih belum terlalu tinggi. Leo menyebut bahwa persentase tingkat kesadaran masyarakat Kota Malang dalam menatuhi aturan wajib bermasker masih kisaran 70 persen. Persentase ini lebih tinggi dari yang disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, yakni di kisaran 65 persen. 

"Saya optimis kesadaran masyarakat bisa terus meningkat jika dilakukan tindakan secara terukur," sambungnya. 

Baca Juga: Misi Kenalkan Budaya, Djoko Bentuk Cokelatnya Jadi Topeng Malang

4. Tindak lanjut Inpres No 6 dan Pergub No 53

Kesadaran Bermasker Rendah, Pemkot Malang Akan Denda Rp100 RibuWalikota Malang, Sutiaji saat melohat langsung proses rapid test di Pasar Induk Gadang. Dok/Humas Pemkot Malang

Sementara itu, Sutiaji menyebut bahwa operasi yustisi itu sebagai tindak lanjut untuk menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta ditambah dengan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang kesehatan. Tak main-main, Sutiaji menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan terkait penerapan sanksi yang dilakukan. Sutiaji mencontohkan bahwa di kawasan Surabaya sudah diterapkan tipiring (tindak pidana ribgan) bagi para pelanggar yang tidak bermasker. 

"Kami juga mengupayakan untuk memperkuat aturan tersebu dengan menyusun Perda Nomor 2 Tahun 2020. Hal ini kami lakukan untuk memperketat aturan tentang penerapan protokol pencegahan COVID-19," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100 

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya