Kapolres Blitar Marah dan Bubarkan Gelaran Wayang Kulit Tanpa Izin

Buntutnya Kapolsek langsung dicopot

Blitar, IDN Times - Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko membubarkan acara pagelaran kesenian tradisional wayang kulit di tengah pandemik yang digelar di wilayah Kecamatan Talun, Rabu (16/9/2020) dini hari. Tak hanya itu, Fanani juga memarahi camat dan Kapolsek setempat karena mengizinkan gelaran kesenian tanpa melalui izin resmi. Bahkan buntutnya Kapolsek Talun dicopot dari jabatannya malam itu juga.

1. Marahi Camat dan Kapolsek

Kapolres Blitar Marah dan Bubarkan Gelaran Wayang Kulit Tanpa IzinKapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko memarahi panitia pagelaran wayang kulit, IDN Times/ istimewa

Sesaat setelah sambutan dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, alumni Akpol tahun 2000 ini langsung maju ke panggung dan mengambil mic. Seluruh penonton yang hadir disuruh pulang.

Bahkan, Camat Talun yang hadir juga tak luput dari aksi marahnya. Terlebih acara tersebut bertajuk sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19. "Anda tahu tidak kalau Blitar ini jumlah pasiennya terus nambah? Acara ini juga tidak ada izinnya," ujarnya.

2. Acara sosialisasi COVID-19 tapi tak punya izin

Kapolres Blitar Marah dan Bubarkan Gelaran Wayang Kulit Tanpa IzinGedung serbaguna dipasang garis polisi, IDN Times/ istimewa

Begitu seluruh pengunjung bubar, gedung serbaguna yang digunakan untuk menggelar kesenian tradisional wayang kulit tersebut dipasang garis polisi. Dari informasi yang beredar, acara tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab setempat untuk membantu seniman yang terdampak pandemik corona.

Seharusnya acara ini disiarkan langsung melalui YouTube. Namun, penonton justru datang dan berkerumun serta tidak memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. " Ini merupakan penegakan hukum dari Inpres 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, kita tidak padang bulu," tuturnya.

Baca Juga: Horor! Teror Mistis di KPU Kota Blitar, Ditemukan Kembang dan Boneka

3. Juga lakukan razia ke warung kopi

Kapolres Blitar Marah dan Bubarkan Gelaran Wayang Kulit Tanpa IzinKapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko saat membubarkan pagelaran wayang kulit, IDN Times/ istimewa

Pembubaran acara ini berlangsung dalam operasi yustisi yang dilakukan gabungan. Selain polisi, ada TNI, Satpol PP, BPBD serta Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar yang ikut dalam operasi itu. Selain membubarkan paksa pagelaran wayang kulit, sejumlah warung kopi turut menjadi sasaran polisi. Pengunjung warung kopi yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindak. "Jadi warung atau kafe yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak, tidak pakai masker, kita tutup total," pungkasnya.

Sesuai data di tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar, jumlah akumulatif pasien covid-19 ada 487 orang. Jumlah itu terdiri atas 405 pasien sembuh, 44 sedang diobservasi, sedangkan 38 lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Mobil Milik Pemkab Blitar Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya