Jual Serbuk Petasan 25 Kg, Dua Pria Jombang Terancam 20 Tahun Penjara

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka 

Trenggalek, IDN Times - Dua orang warga Jombang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya ditangkap setelah terbukti menjual serbuk petasan beserta sumbunya. Tersangka berinisial YM dan AS merupakan warga Desa Rejoangung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 Kg bubuk petasan serta 8 ikat sumbu petasan. Barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air.

1. Melakukan transaksi  via media sosial

Jual Serbuk Petasan 25 Kg, Dua Pria Jombang Terancam 20 Tahun PenjaraTersangka penjual serbuk petasan yang diamankan polisi. IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menuturkan penangkapan kedua tersangka ini dilakukan saat bulan Ramadan lalu. Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan bubuk petasan beserta sumbu melalui Facebook.

Tersangka YM mengaku bisa mencarikan serbuk petasan dan sumbu kepada salah seorang warga Trenggalek. Percakapan awalnya dilakukan melalui inbox Facebook sebelum mereka mereka bertukar nomor untuk melanjutkan percakapan dengan WhatsApp. "Tersangka YM kemudian menghubungi tersangka AS dan meminta bantuan untuk memenuhi pesanan bubuk petasan ini," ujarnya, Senin (24/5/2021).

2. Ditangkap saat sedang mengantarkan bubuk petasan

Jual Serbuk Petasan 25 Kg, Dua Pria Jombang Terancam 20 Tahun PenjaraPolisi memusnahkan bubuk petasan yang diamankan. IDN Times/ istimewa

Melalui seorang perantara, mereka kemudian mendapatkan barang yang dipesan sebanyak 25 Kg bubuk petasan beserta sumbunya. Keduanya lalu mengantarkan barang tersebut ke Trenggalek dengan menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di wilayah Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, mereka ditangkap Polisi.

Serbuk petasan dan sumbu ini rencananya akan dijual oleh tersangka seharga Rp6,2 Juta. "Keduanya ditangkap saat sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan serbuk petasan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Catatan Kelam Jatim, 4 Ledakan Petasan Tewaskan 6 Orang Selama Ramadan

3. Bubuk petasan dimusnahkan dengan air

Jual Serbuk Petasan 25 Kg, Dua Pria Jombang Terancam 20 Tahun PenjaraPolisi memusnahkan bubuk petasan yang diamankan. IDN Times/ istimewa

Polisi sendiri masih terus melakukan penyidikan untuk menemukan pemesan serbuk petasan ini. Tersangka sendiri terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana 20 tahun.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi memusnahkan semua barang bukti yang diamankan. "Kita musnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,"pungkasnya.

Baca Juga: Ledakan Petasan di Malam Takbir Menelan Korban Jiwa di Kediri

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya