Jam Jualan PKL di Kota Madiun Diperpanjang Hingga Tengah Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota Madiun memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Jumat (9/10/2020) itu memgubah batasan waktu maksimal beberapa waktu sebelumnya.
Pada awal pandemik COVID-19 ini, PKL diminta tidak berjualan. Kemudian, aktivitasnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan akhirnya hingga tengah malam. Adapun alasannya untuk menggerakkan roda ekonomi para pedagang yang terseok gegara wabah.
1. Tim Satgas COVID-19 intens patroli
Meski demikian, Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan kepada para PKL untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar oleh petugas Satgas COVID-19 yang intens melakukan operasi maka akan dijatuhi sanksi tegas.
"Tidak boleh berjualan selama satu minggu," kata mantan Sekretaris Daerah Kota Madiun ini, Senin (12/10/2020).
2. Langgar protokol kesehatan bakal disanksi tegas
Editor’s picks
Sanksi itu, ia melanjutkan telah disepakati antara pemkot dengan para PKL dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran dari protokol kesehatan.
"Untuk sementara, kami menemukan rombong (gerobak) yang ditinggal di trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, "ujar Maidi.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Meningkat
3. Jika ada gerobak yang ditinggal di trotoar, Pemkab akan melakukan penyitaan
Baca Juga: Efek Pandemik, Monumen Korban PKI 1948 di Madiun Batal Dibangun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.