Hore, Hajatan Pernikahan di Tulungagung Diperbolehkan Saat PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, mengeluarkan kebijakan baru selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Mereka memperbolehkan pelaksanaan hajatan pernikahan. Padahal dalam Surat Edaran (SE) No 360/166/602/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo hal tersebut tidak dizinkan.
Hajatan hanya diperbolehkan secara ijab kabul dan adat saja dengan batasan tamu undangan maksimal 50 orang. Namun saat ini terbit SE No 360/177/602/2021 yang menghapuskan hal tersebut.
1. Vaksinasi yang sudah berjalan menjadi salah satu alasan
Wajubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, pencabutan larangan hajatan pernikahan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Terdapat beberapa alasan mengapa hajatan pernikahan diperbolehkan, di antaranya proses vaksinasi yang sudah berjalan. Selain itu mereka juga telah menyiapkan rumus pelaksanaan hajatan pernikahan. "Secara perlahan kita akan lakukan relaksasi sehingga program untuk memulihkan ekonomi tidak berhenti," ujarnya Jumat,(29/1/2021)
Baca Juga: Sudah Zona Orange, Ini Alasan Tulungagung Terapkan PPKM Jilid II
2. Tidak boleh prasmanan, tamu maksimal 50 persen
Editor’s picks
Rumusan yang dimaksud oleh Galih adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan hajatan pernikahan. Jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang tersedia.
Selain itu, tidak ada hidangan prasmanan dalam hajatan pernikahan ini. Semua makanan untuk tamu undangan menggunakan sistem take away. Selain itu tamu juga tidak diperbolehkan bersalaman dengan mempelai. "Penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan serta hand sanitizer wajib hukumnya selama hajatan berlangsung," imbuhnya.
3. Siapkan sanksi tegas jika masih melanggar
Pemilik hajat pernikahan juga harus mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas di tingkat desa hingga ke pusat. Sebagai bentuk pengawasan, petugas Satgas tingkat desa dan kecamatan akan berada di lokasi saat hajatan pernikahan. Mereka akan memantau jalannya hajatan agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Jika petugas menemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas siap diberikan. "Ada penanggung jawab acara, itu yang akan mendapatkan sanksi jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Lolos Screening, Vaksinasi Beberapa Tokoh Tulungagung Ditunda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.